Diterbitkan : Kamis, 6 Mar 2025
Semarang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang pendidikan menengah. Namun, ada pengecualian khusus bagi..