Pada tanggal 30 Agustus 2023, acara Sosialisasi Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah diadakan secara daring dan luring.
Acara ini dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara, Bapak Agus Kumoro, S. Ap. Acara tersebut didasarkan pada peraturan gubernur Jawa Tengah nomor 43 tahun 2022 mengenai tambahan penghasilan untuk PNS, serta surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 841.IV/004.1 tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan dan meningkatkan pemahaman peserta terkait kebijakan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dan PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Materi dan penjelasan kebijakan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peraturan gubernur nomor 43 tahun 2022 dan surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 841. IV/004.1 tahun 2023 dapat dipahami dengan baik oleh peserta, sehingga kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dapat diterapkan dengan benar.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Syamsudin Isnaini, S. STP, SH, M.H., M.H., memberikan sambutan dan pengarahan. Beliau menekankan empat poin penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pertama, beban kerja yang melebihi batas waktu normal minimal 107 jam per bulan baru berhak mendapatkan TP). Kedua, TPP diberikan berdasarkan tempat bertugas, di mana ASN yang bekerja di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi akan mendapatkan TPP yang lebih besar. Ketiga, kondisi kerja yang menimbulkan risiko tinggi juga berdampak pada pemberian TPP, dan ini mencakup PNS, CPNS, dan PPPK. Keempat, indikator kriteria TPP didasarkan pada parameter golongan yang dikonversi dalam kelas jabatan.
Selanjutnya, narasumber Bapak Agil Joko Sarjono, S.H., M.H., Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari BKD Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan substansi peraturan gubernur nomor 43 tahun 2022 yang telah berlaku sejak Januari 2022. Harapannya adalah kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi PNS, PPPK, dan seluruh ASN di pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Poin penting yang dijelaskan adalah bahwa TPP diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, setelah melaksanakan tugas selama satu tahun. Pemberian TPP bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada PNS dan PPPK berdasarkan hasil penilaian kinerja, yang mencakup pencapaian standar waktu aktifitas harian, kehadiran, dan realisasi kegiatan untuk meningkatkan semangat kerja dan disiplin.
Aprilia Dwi Asriani, ASN PPPK SMKN 10 Semarang mengungkapkan rasa syukur atas implementasi TPP. Harapannya TPP dapat meningkatkan motivasi ASN, kesejahteraan mereka, dan mendorong kinerja yang lebih baik. Ini adalah langkah positif dalam mencapai tujuan pendidikan dan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Jawa Tengah.
Penulis : Aprilia Dwi Asriani, ASN PPPK SMKN 10 Semarang
Editor : Humas SMKN 10 Semarang
smk 10 sangat keren
Beri Komentar