Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Propinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan secara daring. Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2021/2022.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Calon Peserta Didik (CPD) adalah pengajuan akun. Langkah untuk pengajuan akun sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id (sementara belum aktif)
- CPD memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir
- Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
- CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
Jika pengajuan akun oleh CPD berhasil, langkah selanjutnya adalah aktivasi akun sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
- CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses pengajuan akun
- Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB (bikin pasword yang unik tetapi mudah diingat).
Demikian langkah pengajuan dan verifikasi akun sebelum melakukan proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah. Besar harapan kami informasi ini bermanfaat.
Penulis : Humas SMKN 10 Semarang
Sumber foto : Pikiran Rakyat
Maaf mau tanya pendaftaran untuk th 2024 udh dibuka blm ya ?
Bulan Juni 2024
Beri Komentar