Suatu negara dapat dikatakan maju jika berhasil dalam melaksanakan pembangunan tanpa terjadinya penyelewengan dana oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kuasanya. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah namun dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan negara yang kaya, justru dianggap sebagai negara yang miskin karena tidak dapat menggunakan kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Di dalam negara Indonesia sendiri korupsi juga menjadi nilai kerendahan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Korupsi di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa bagi para rakyat yang cuma bisa melihat dan menonton karena masih rendahnya pendidikan tentang nilai-nilai antikorupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, aparat penegak hukum, pengusaha, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Hasil survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di peringkat empat Asia Tenggara pada tahun 2021. Skor yang didapatkan Indonesia sebesar 38 poin, naik 1 poin dari 2020 yang sebesar 37. Indeks mendekati 0 mengindikasikan masih terjadi banyak korupsi, sebaliknya makin mendekati 100 maka semakin bersih dari korupsi. Di Asia Tenggara sendiri negara Singapura memiliki indeks persepsi korupsi tertinggi yaitu sebesar 85 poin. Negara Indonesia berada di peringkat ke-96 dari 180 negara yang disurvei.
Negara Indonesia memiliki tingkat korupsi yang berada diambang pertengahan antara 180 negara lainnya yang disurvei Transparency International. Kondisi ini harus disikapi oleh masyarakat, pemimpin negara, dan seluruh pihak-pihak yang diberi wewenang kuasa. Seorang pemimpin harus memberikan contoh kepada masyarakatnya sistem kerja yang benar, jika seorang pemimpin melakukan tindakan yang tidak benar seperti korupsi bagaimanakah masyarakat akan mencontohnya? Seorang pemimpin harus jujur dan berintegritas. Didalam dunia pendidikan dan berorganisasi kita harus memiliki jiwa jujur dan berintegritas dalam menjadi pemimpin maupun menjadi anggota. Bagaimana solusi agar kita memiliki pemimpin yang jujur dan berintegritas dikalangan mahaSiswa?
Kita sebagai Siswa harus membiasakan perilaku jujur dan integritas untuk sesama Siswa dan diri sendiri. Dapat dilihat bahwa setiap Siswa masih belum memiliki sikap jujur sepenuhnya, misalnya suatu pemilihan ketua organisasi. Kita lebih memilih calon yang kita kenal dalam hal sosial bukan prospek kerjanya serta bujukan dengan motif imbalan supaya calon yang curang tersebut menang. Jiwa jujur seorang Siswa yang sebenarnya harus digunakan untuk situasi seperti tersebut bukan karena calon tersebut kita akan mendapatkan imbalan serta adanya kedekatan tertentu tetapi kita harus memiliki nilai kejujuran dan integritas. Situasi seperti itu merupakan gerbang awal menuju tindakan korupsi atau tidak.
Persoalan kita adalah, banyak orang yang benar tetapi diam. Orang yang mengetahui persoalan tetapi diam mengakibatkan korupsi itu akan berlangsung terus menerus. Di dunia sendiri masyarakat di beberapa puluh daerah, masyarakat yang mengalami kejadian korupsi, 90% dari masyarakat pernah mengalami, 80% enggan untuk melapor. Masyarakat kita masih permisif untuk hal-hal yang berbau koruptif.
Contoh tentang sikap permisif itu misalnya, saat adanya pembanguanan, jalan atau pengadaan sarana-sarana lain yang jelas-jelas koruptif, masyarakat cenderung menilai, “sudahlah, udah mending diperbaiki atau dilengkapi sarana-sarana ini”. Padahal itu adalah uang masyarakat, uang pajak. Itu adalah hak masyarakat. Mereka merasa bahwa jika ada pembangunan, itu merupakan wujud belaskasihan pemimpin, anggota DPR yang telah dipilih, dan lain sebagainya. Meskipun proyek itu dilakukan dengan proses-proses yang tidak benar.
Nyatanya, untuk menyusun anggaran proyek itu sudah terjadi tindakan koruptif. Banyak meminta fee dari dana aspirasi. Jika sudah lolos, mereka akan berbagi dengan pengusaha yang memenangkan tender. Masing-masing akan mengambil keuntungan, dari dana 100% yang murni terpakai untuk pembangunan hanya 30-50%. Jangan heran jika kualitas proyek pembangunan sangat rendah, usianya hanya 3 bulan. Kita menuntut masyarakat untuk aktif, kritis dan ceriwis. Kalau diam-diam saja yah, gimana?
Dalam pandangan Siswa, didalam organisasi dituntut untuk berperilaku jujur dan menjalankan amanah sesuai departemennya secara jujur dan baik. Pendidikan tentang membuat sebuah kegiatan yang baik dan benar harus diberikan secara temurun oleh pihak-pihak yang mengenal hal tersebut. Lantas bagaimana cara agar suatu kegiatan tidak terjadi korupsi? Cara yang paling tepat ialah mendata keseluruhan kebutuhan, pengeluaran dan pendapatan dari sponsor secara menyeluruh dan tersampaikan ke pada para panitia kegiatan. Peran dari pemimpin kegiatan sangat diperlukan dalam keberhasilan suatu kegiata. Maka dari itu alangkah baiknya kita memilih pemimpin yang bertanggung jawab, jujur, berintegritas, dan sikap-sikap baik lainnya.
Seorang Siswa dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Siswa yang baik dan taat peraturan. Kita sangat memerlukan perbaikan diri mulai dari hal kecil agar terhindar dari sikap-sikap seorang koruptor. Contoh yang paling nyata ialah titip absen. Seorang Siswa yang tidak menaati kewajibannya akan sering melakukan titip absen kepada temannya entah alasan sakit maupun kepentingan lainnya. Walaupun sekarang terdapat peraturan jika tidak hadir dalam batas tertentu seorang Siswa tersebut akan dipanggil dan menghadap kepala sekolah beserta orang tuanya. Solusi agar kita terhindar dari sifat titip absen adalah seperti melakukan aktivitas yang baik dan benar dan rutin seperti tidak bermalam-malaman dalam tidur, mengerjakan tugas dengan segera tanpa menunda-nunda, sering melakukan olahraga agar terhindar dari sifat malas dan menggunakan waktu sebaik-baiknya.
Sikap yang tidak boleh dilakukan seorang Siswa lainnya adalah plagiarisme. Plagiarisme ialah tindakan yang tidak baik karena mengambil kutipan dari orang lain dengan tanpa merevisinya serta tanpa mengkutip penciptanya. Siswa sering mengerjakan tugas dengan mengambil jawaban di internet dengan cara langsung tanpa merevisinya dan mengambil pengetahuannya serta mencantumkan penciptanya. Hal ini menjadi perhatian bagi kita bahwa plagiarisme merupakan tindakan curang dan awal mula sikap seorang koruptor. Kita seharusnya menggunakan pengetahuan dari orang lain dengan cara baik dan bijak serta alangkah baiknya mengkutip penciptanya. Kalau bisa kita memperoleh ide dari orang lain lalu mengembangkannya menjadi lebih baik dan berguna lagi, tapi dengan catatan harus menyertakan referensi pencipta atau penulisnya.
Budaya titip absen dan plagiarisme adalah awal mula mental korupsi tercipta dari seorang koruptor. Kebiasaan seperti ini akan menimbulkan sifat dan perilaku buruk, budaya buruk serta mental yang buruk tanpa adanya nilai-nilai jujur, bertanggung jawab, serta berintegritas. Kita sebagai mahaSiswa harus mencantumkan sifat jujur, bertanggung jawab, berintegritas serta hal-hal baik lainnya melalui diri sendiri terlebih dahulu. Peduli akan diri terlebih dahulu harus dilakukan untuk menumbuhkan pribadi yang baik. Dengan melakukan aktivitas yang postif pula dapat membuat kita terhindar dari sikap seorang koruptor. Melalui diri seorang Siswa kita harus memberikan contoh kepada adik-adik kelas kita di SMP dan SD sikap dan perilaku yang baik dengan cara memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
Penulis: Birawa Kaca Buana Gora, Mahasiswa UNNES Lantip Angkatan 2 di SMKN 10 Semarang
Editor: Tim Humas
“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”
Mantap….. Jadilah penerus bangsa yg berdedikasi tinggi… Jujur..bertanggung jawab dan sholeh.
Beri Komentar