Info Sekolah
Rabu, 23 Okt 2024
  • Guru PAI SMKN 10 Semarang Juara 1 Lomba Guru PAI Berprestasi Kemenag Kota Semarang##SMKN 10 Semarang Juara 2 Anugerah Sekolah Berbudaya Sehat Tk. Nasional

Jalur Perpindahan Orang Tua Dalam PPDB SMA

Diterbitkan : - Kategori : PPDB

Pemerintah telah menginisiasi Jalur Perpindahan Orang Tua sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang adil kepada Calon Peserta Didik (CPD) yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini disediakan bagi mereka yang pindah tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota, dan dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini dapat digunakan oleh anak-anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. Dalam hal ini, anak guru mendapatkan prioritas langsung untuk diterima. Hal ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi para guru dalam dunia pendidikan dan memberikan kemudahan bagi anak-anak mereka untuk bersekolah di tempat orang tua bekerja.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah mereka yang memiliki Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar. Dengan demikian, anak-anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kesempatan untuk bersekolah di tempat yang lebih sesuai dengan situasi keluarga mereka.

Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua CPD. Jarak ini diukur dari Gerbang Utama dengan Satuan Pendidikan pilihan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang lebih besar bagi CPD yang tinggal lebih dekat dengan tempat tugas orang tua/wali mereka.

Namun, jika jumlah CPD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen) dari total kuota, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur zonasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jalur penerimaan memiliki calon peserta didik yang memadai.

Jalur Perpindahan Orang Tua merupakan langkah yang baik dalam memberikan peluang kepada CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan adanya jalur ini, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam perpindahan tugas orang tua/wali tidak terkendala dalam mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya. Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang inklusif dan memberikan peluang yang adil bagi semua.

Penulis : Panitia PPDB SMKN 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar