Siswa kelas X Nautika Kapal Niaga SMK NEGERI 10 SEMARANG di harapkan mampu memahami profil pelaku wirausaha (entrepreneur) yang mampu membaca peluang usaha bidang pelayaran niaga, memahami peluang usaha/bekerja di bidang pelayaran niaga.Ada beberapa jenis peluang usaha di bidang pelayaran, khususnya jenis jasa, ruang lingkup transportasi, dan jenis barang dagangan. Dilihat dari jangkauannya dibedakan menjadi pelayaran lokal, transportasi laut Nusantara, dan transportasi samudera. Berdasarkan jenis barangnya dibagi menjadi pelayaran untuk angkutan laut yang membawa peti kemas, curah cair, curah padat, kapal barang, dan penumpang.
Jasa-jasa yang bisa dilakukan sebagai bentuk usaha dibidang pelayaran selain usaha keagenan kapal adalah usaha bongkar muat, usaha repair kapal, usaha forwarding, jasa transportasi, depo container, transhipment, penyewaan alat bongkar muat, jasa penGurusan dokumen pengapalan.
Pengusaha kapal sebagai bentuk usaha milik pribadi atau swasta yang menjalankan usaha sebagai reder dapat memiliki bentuk-bentuk usaha pelayaran yang dikehendaki terutama sektor usaha jasa dengan jaringan usahanya menjangkau skala internasional.
Bentuk-bentuk usaha pelayaran tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:
Menurut ukuran wilayah kerja kapal
Mengingat ruang operasi kapal, dapat dipahami bahwa ada bebarapa jenis usaha pelayaran yang dilakukan sebagai berikut: (1) Angkutan terdekat/lokal, adalah usaha pelayaran yang bekerja dalam batas provinsi atau lingkungan tertentu, dalam satu atau dua wilayah jalur di Indonesia, (2) Angkutan pantai merupakan perjalanan antar pulau yang melintasi garis pantai. Wilayah kerja organisasi pelayaran mencakup seluruh perairan di Indonesia namun tidak melintasi perairan dunia atau perairan negara lain, (3) Angkutan samudra adalah perjalanan yang bekerja di perairan global, bergerak mulai dari satu negara kemudian ke negara berikutnya. Mengenai ide kegiatan pengiriman laut ini, banyak negara memiliki aturan hukum yang berbeda sehingga parapengusaha bisnis perjalanan laut harus fokus pada undang-undangdan peraturandi seluruh dunia.
Menurut sifat usaha pelayaran
Menurut sifat usaha pelayaran dikenal dua bentuk usaha pelayaran yaitu sebagai berikut: (1) Pelayaran tetap (Linier Service), (2) Pelayaran tidak Tetap, (3) Pelayaran Feeder.
Menurut jenis angkutan di perairan, yang terdiri dari: (1) Angkutan laut, (2) Angkutan sungai dan danau; dan (3) Angkutanpenyeberangan.
Selanjutnya angkutan kapal dapat dipisahkan dengan beberapa pengelompokan seperti yang ditunjukkan oleh jenis muatannya. Berdasarkan pengelompokan ini, maka usaha pelayarantelah selesai dan selanjutnya kapal apa yang harus digunakan dalamusaha tersebut, yang ditunjukkan dengan jenis muatan yang akandibawasaat belayar.
Ditinjau dari jenis muatan kapal dibedakan antara: (1) General Cargo, yaitu muatan yang terdiri dari berbagai jenis barang yang dikemas dan dimuat dikapal secara potongan. Pengepakan barang muatan ini pada umumnya terdiri dari unit-unit kecil misalnya 25peti, 60pallet, 300 karung dan lain-lain, (2) Bulk Cargo, yaitu muatan yang terdiri dari satu macam muatan yang tidak dikemas yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar. Muatan bulk ini biasa disebut muatan curah karena memang cara memuat bulk cargo adalah dengan jalan mencurahkanya ke dalam palkah kapal, (3) Homogenous Cargo, yaitu muatan yang terdiri satu macam barang yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dalam keadaan dikemas (dibungkus), misalnya muatan beras, semen dan lain-lain.
Ditinjau dari segi ekonomi kapal, muatan kapal dapat dibedakan: (1) Dead weight cargo, yaitu muatan yang ukuranya (volumenya) kurang dari 40 kaki kubik dalam tiap ton. Muatan ini biaya pengangkutanya ditetapkan atas dasar berat barang, (2) Measurement cargo, yaitu muatan yang ukuran (volumenya) kurang lebih 40 kaki kubik dalam satu ton. Muatan ini biaya pengangkutanya ditetapkan berdasarkan volume barang.
Ditinjau dari sifat alamiahnya angkutan kapal dibedakan antara lain: (1) Muatanpadat; (2) Muatancair; (3) Muatan gas yang dicairkan di bawah tekanan dan di bawah suhu yang sangat rendah sifatnya mudah terbakar, meledak, pada suatu keadaan dapat terbakar atau meledak baik karena bahayanya sendiri maupun karena secara bersama-sama ditempatkan di dalam suatu ruangan dengan muatan lainya, atau karena mendapat reaksi kimia dari lingkunganya. Juga termasuk dalam jenis muatan ini, muatan yang dapat menimbulkan gas yang dapat meledak, uap yang mengandung racun dan yang gasnya kalau bersenyawa dengan udara dapat meledak. Reefer Cargo (Muatan yang Memerlukan Pendinginan), yaitu muatan yang harus diangkut dalam keadaan dingin atau beku. Long-Length Cargo dan Heavy-lift Cargo, yaitu muatan yang beratnya atau panjangnya melebihi batas tertentu. Batas panjang muatan biasa lazimnya ditetapkan sepanjang 6 meter sedangkan untuk berat batas berat muatan lazimnya ditetapkan seberat 2 ton.
“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”
Penulis: Tutik Wulan Sari, A.Md, ANT. III., Guru Produktif Nautika Kapal Niaga
Editor: Tim Humas dan Literasi
tetap semangat👏👏
keren sekali, sangat menginspirasi🤩
sangan menginspirasi dan tetap semangat 👍
Semangat jiwa wirausaha👍💯
Inspiratif Bu Tutik
Semangat selalu dan sukses 🔥🔥
Mantap Bu Tutik ✨
semangat
Keren, Sukses selalu
Beri Komentar