Diterbitkan : Kamis, 20 Jan 2022
Ditulis oleh : admin
Tugas pokok dan fungsi guru menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 adalah pelaksana pendidikan. Guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga memberikan pendidikan yang karakter agar menghasilkan siswa..