Pendidikan Agama adalah hak asasi bagi setiap Siswa di sekolah. Hal ini secara konstitusional diatur dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bab V pasal 12 ayat (1) a., yang menyatakan bahwa “Setiap Siswa pada setiap satuan Pendidikan berhak mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang di anutnya dan diajarkan oleh pendidik yang se-Agama”.
Peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah menunjukkan posisi Pendidikan Agama dalam pembangunan bangsa yaitu sebagai wujud usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan karakter yang diperoleh dari Pendidikan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Kementerian Agama riset memberikan hasil bahwa masih banyak siswa yang tidak mendapatkan layanan Pendidikan Agama seperti dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Secara umum, layanan sarana dan prasarana khususnya untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) Pendidikan Agama Kristen (PAK) di institusi Pendidikan masih dalam proses pengembangan dan pemenuhan sesuai kebutuhan, meskipun sudah memiliki Guru PAK. Mengingat pentingnya proses pembelajaran PAK untuk pembentukan karakter bagi Siswa yang ber-Agama Kristen, maka perlu adanya kolaborasi dan kerjasama untuk pemenuhan saran dan prasarana, sehingga Siswa dapat menerima materi pembelajaran secara maksimal (Balitbang dan Diklat Kemenag RI, 2017).
PAK menjadi wadah bagi Siswa yang ber-Agama Kristen untuk mempelajari dan merenungkan Alkitab, serta sebagai bagian untuk mempersiapkan Siswa menjadi generasi yang berkarakter Kristus dan dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. PAK juga memiliki peran dalam membentuk Siswa memiliki kepribadian dan mental yang siap menapaki dunia yang lebih luas setelah lulus dalam menghadapi berbagai persaingan dan tantangan dunia pekerjaan (Herawati Kristina, 2016).
Pengajaran Alkitab bagi anak-anak merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh Orangtua kepada anak-anaknya. Di dalam kitab Ulangan 6:6-7 tertulis “Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan, haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu dan membicarakannya apabila engkau duduk dirumahmu, apabila engkau sedang dalam perjalanan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun”.
Ayat tersebut menyampaikan dengan jelas suatu perintah bahwa anak-anak harus mendapat ajaran dan didikan supaya menjadi generasi penerus yang mengasihi Allah dan tidak menyimpang dari perintah-perintahNya. Firman Tuhan itu seperti pelita, artinya orang yang belajar Firman Tuhan dengan segenap hati akan mendapat petunjuk atau pencerahan dalam menjalani kehidupan yang benar dan berkenan dihadapan Allah (Ndruru, Sokhiziduhu, 2019). Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan PAK di sekolah, yaitu untuk mendampingi para Siswa mengerti Firman Tuhan, sehingga mereka mampu untuk mempraktikannya dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Iris V Cully (2011), mengatakan bahwa kegiatan dari Pendidikan Kristen adalah untuk membentuk para Siswa dalam segala karakter Allah. Konsep ini perlu dipahami tidak hanya oleh Guru namun juga oleh Siswa, bahwa untuk menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang mereka perlu diperlengkapi dengan benih-benih didikan yang benar dan sesuai dengan Firman Tuhan, sehingga mereka tidak menjadi serupa dengan dunia, Kitab Roma 12:2; melainkan dapat menjadi garam dan terang bagi dunia, Kitab Matius 5:13-16 (Harefa Desetina, et, al. 2019).
Keterbatasan sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran PAK, hendaknya tidak menjadi penghalang bagi para Siswa untuk belajar mendalami Firman Tuhan dan membangun persekutuan di sekolah. Siswa Kristen perlu memahami bahwa keterbatasan tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan dalam belajar Firman Tuhan. Perlu diingat kembali bahwa tujuan yang sebenarnya adalah anak-anak Tuhan dipanggil dan dipilih untuk menjadi pewaris kerajaan Sorga, yaitu keselamatan hidup kekal selama-lamanya.
Oleh sebab itu, setiap nasihat, didikan dan pengertian akan Firman Tuhan yang diterima oleh anak-anak di usia muda sangat penting bagi pertumbuhan rohani mereka dikemudian hari. Ada banyak cara yang tetap bisa dilakukan meskipun ketersediaan fasilitas, sarana atau prasarana di sekolah sangat minim untuk mendukung pelaksanaan belajar mendalami Alkitab, diantaranya adalah:
“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”
Penulis: Ribka Tri Muryani, S.Th., Guru Mapel Pendidikan Agama Kristen
Editor: Tim Humas
Beri Komentar