Setelah Calon Peserta Didik (CPD) berhasil melakukan verifikasi akun, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Cara Pendaftaran PPDB SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah tahun 2022 sebagai berikut :
Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan. Sementara itu Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Selama masa pendaftaran pula, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri. Pindah pilihan tersebut bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Semoga semakin jelas pengetahuan adik-adik kelas 9 SMP dalam mempersiapkan diri menghadapi PPDB Tahun 2022. Sebagai catatan, tulisan ini bersumber dari Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Tahun 2021. Jika ada perubahan sesuai Petunjuk Teknis terbaru akan kami informasikan segera.
Penulis : Humas SMKN 10 Semarang
Sumber Foto : Siap-Sekolah
Beri Komentar