Jakarta-Rabu, 16 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) menyelenggarakan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru. Acara ini dihadiri oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para pemangku kepentingan terkait perubahan regulasi yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal GTKPG, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyesuaikan tugas guru pada era transformasi pendidikan. “Regulasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan berorientasi pada mutu pembelajaran,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut mencakup penambahan jenis tugas tambahan guru, pengaturan baru terkait guru wali, serta pemberlakuan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang harus dipenuhi di satuan administrasi pangkalnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail, yang menjadi narasumber utama dalam sesi paparan, menjelaskan rincian ekuivalensi beban kerja guru dalam Permendikdasmen tersebut. “Guru tidak lagi diperbolehkan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka di luar satminkalnya, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam pengecualian,” kata Temu. Ia merinci bahwa tugas tambahan seperti menjadi koordinator pembelajaran berbasis proyek atau pengurus panitia acara di sekolah dapat diekuivalensikan sebagai 1–2 jam tatap muka. Selain itu, tugas tambahan lain seperti menjadi instruktur atau fasilitator pada program nasional juga mendapat pengakuan jam tatap muka.
Salah satu inovasi dalam regulasi ini adalah adanya nomenklatur baru yaitu guru wali, yang masuk dalam kategori M4 (membimbing dan melatih murid). Tugas ini tidak menambah beban kerja di luar 24 jam tatap muka, tetapi merupakan bagian dari tugas fungsional guru. “Guru wali diwajibkan untuk guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, SMK, termasuk sekolah luar biasa, dan bertugas sejak siswa masuk hingga lulus,” jelas Temu. Ia menegaskan bahwa guru wali harus berkolaborasi dengan guru bimbingan konseling (BK), terutama dalam menangani isu individu siswa.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Berbagai pertanyaan diajukan, salah satunya dari Febria Neisi dari SMP Negeri 10 Payakumbuh, yang menanyakan apakah dua orang guru bisa berbagi jam mengajar jika jumlah rombongan belajar terbatas. Menanggapi hal tersebut, Temu menjelaskan bahwa pembagian jam mengajar dilakukan oleh kepala sekolah sesuai dengan struktur kurikulum, dan sisanya bisa dilengkapi dengan tugas tambahan lain agar total mencapai 24 jam tatap muka.
Pertanyaan lain datang dari Dian Rahayu dari SMP Negeri 42 Samarinda, yang mempertanyakan apakah operator dapodik dan bendahara BOS bisa mendapatkan pengakuan jam tatap muka. Menurut Temu, idealnya tugas-tugas administratif tersebut dilakukan oleh tenaga kependidikan, bukan guru, agar guru dapat fokus pada tugas utamanya dalam pembelajaran dan pembimbingan.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan siap mengimplementasikan regulasi baru tersebut. “Kami percaya bahwa dengan fleksibilitas dan pengaturan yang lebih jelas, guru-guru di seluruh Indonesia dapat lebih mudah memenuhi beban kerjanya sehingga hak-hak mereka, seperti tunjangan profesi, tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” tutup Nunuk Suryani dalam penutupan acara.
Penulis : Suhermawan, Waka Kurikulum SMK Negeri 10 Semarang

Beri Komentar