Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di Satuan Pendidikan tanpa adanya kekerasan dalam berbagai bentuknya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara blanded (luring dan daring). Acara ini akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 29 September 2023, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah akan hadir secara daring dalam acara ini bersama dengan sejumlah pihak, termasuk Kasubag TU, Kasi SMA-SLB, Kasi SMK, dan staf dari berbagai satuan pendidikan. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Kepala SMA, SMK, dan SLB, baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta, serta para guru dan Ketua OSIS dari masing-masing Satuan Pendidikan termasuk SMKN 10 Semarang.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Semoga melalui upaya ini, lingkungan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat menjadi tempat yang lebih aman dan kondusif bagi semua peserta didik.
Dalam sosialisasi ini, narasumber utama adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Ibu DR. Uswatun Hasanah, S.Pd, serta Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, Ibu Nugraheni Triastuti, SE. MM. Mereka akan memberikan wawasan dan panduan penting kepada peserta sosialisasi tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, serta penerapan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
Permendikbud ini mengatur tentang berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, antara lain Untuk mencapai tujuan ini, Permendikbud mengatur berbagai aspek penting. Pertama, sekolah diwajibkan membentuk budaya sekolah yang ramah dan aman dengan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong.
Selanjutnya, sekolah harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh warga sekolah tentang kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, melalui edukasi dan pelatihan. Pengembangan program dan kegiatan pencegahan kekerasan juga menjadi tugas sekolah, seperti program pendidikan karakter, konseling, dan mediasi, dengan tujuan meningkatkan kemampuan warga sekolah dalam mencegah dan mengatasi kekerasan.
Selain itu, sekolah harus aktif dalam mencegah dan menghentikan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dengan berbagai metode, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku, mediasi antara korban dan pelaku, serta memberikan perlindungan kepada korban. Sekolah juga memiliki tanggung jawab memberikan bantuan pemulihan kepada korban kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, seperti melalui konseling, terapi, dan pendampingan.
Pelaku kekerasan harus ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pembinaan, sanksi, atau rujukan ke layanan rehabilitasi. Terakhir, sekolah memiliki kewajiban untuk memberitahukan dan melaporkan kejadian kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan dinas pendidikan. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.
Penulis : Humas SMKN 10 Semarang
Mantap.
sip
mantap
Beri Komentar