Info Sekolah
Jumat, 04 Okt 2024
  • Guru PAI SMKN 10 Semarang Juara 1 Lomba Guru PAI Berprestasi Kemenag Kota Semarang##SMKN 10 Semarang Juara 2 Anugerah Sekolah Berbudaya Sehat Tk. Nasional

SMKN 10 Semarang Hadir Dalam Sosialisasi Penguatan Hak Kekayaan Intelektual

Diterbitkan : - Kategori : Berita

SEMARANG-Sosialisasi Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Semarang tahun 2024 digelar pada Rabu, 25 September 2024, bertempat di Ruang Komisi A-B, Gedung Moch Ichsan Lantai 8 Balai Kota Semarang. Acara ini diinisiasi oleh Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Semarang, dengan peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan guru-guru SMP serta SMA sederajat se-Kota Semarang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perlindungan dan pemanfaatan HKI, terutama dalam mendorong terciptanya inovasi di lingkungan pendidikan.

Acara dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan dipandu oleh Muhammad Syafi’i dari BRIDA yang bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, Syafi’i menekankan pentingnya memahami Hak Kekayaan Intelektual di era globalisasi saat ini. “Sekolah-sekolah perlu memahami bagaimana HKI dapat digunakan untuk melindungi inovasi yang lahir di lingkungan pendidikan, baik berupa karya tulis, metode pengajaran, maupun produk inovasi lainnya,” ujarnya.

Pembicara pertama dalam acara tersebut adalah Tri Junianto, SH.MH dari bidang Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dalam paparannya, Tri menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mendorong munculnya ide-ide baru dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan inovasi di berbagai bidang, termasuk pendidikan. Ia memaparkan perbedaan mendasar antara berbagai jenis perlindungan HKI, seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Setiap jenis perlindungan memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting bagi setiap individu maupun lembaga untuk memahami perlindungan yang tepat untuk ide atau produk mereka.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan dari peserta tentang masa berlaku hak cipta untuk lagu, buku, atau produk hak cipta lainnya. Pak Tri menjelaskan bahwa Hak Cipta berlaku hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Menutup paparannya, Pak Tri menegaskan pentingnya inovasi di lingkungan sekolah. “Inovasi yang muncul di sekolah perlu segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui paten atau hak cipta,” tegasnya.

Pembicara kedua adalah Sunyoto, perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Ia memberikan penjelasan lebih teknis mengenai drafting paten dan prosedur pendaftaran HKI. Dalam paparannya, Sunyoto menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual melindungi produk atau jasa yang berguna bagi manusia, dan prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. “Indonesia saat ini berada di peringkat ke-20 dunia dalam hal permohonan paten nasional. Namun, menurut Global Innovation Index (GII), Indonesia masih berada di peringkat ketujuh di antara negara-negara ASEAN,” ujarnya.

Sunyoto juga mengungkapkan data yang cukup mengejutkan bahwa masih banyak guru yang belum mendaftarkan hak cipta atau paten atas karya mereka. “Padahal, banyak di antara mereka yang memiliki inovasi, buku, atau produk lain yang layak mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya. Ia mengajak para peserta untuk segera mendaftarkan karya atau inovasi yang mereka miliki, karena hal ini tidak hanya melindungi hak mereka tetapi juga memberikan kontribusi pada peningkatan indeks inovasi nasional.

Pembicara terakhir dalam sosialisasi ini adalah Wahyudi, S.STP., MM, Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi BRIDA. Wahyudi memaparkan peran BRIDA dalam mendukung inovasi di Kota Semarang, termasuk menyediakan fasilitas dan pendampingan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual bagi produk-produk inovatif yang diciptakan di lingkungan pendidikan. “Kami siap membantu sekolah-sekolah dan para guru dalam proses pendaftaran HKI, baik berupa hak cipta, paten, maupun bentuk perlindungan lainnya,” ungkap Wahyudi.

Acara yang berlangsung hingga siang hari tersebut ditutup dengan penekanan pentingnya kesadaran akan HKI di kalangan pendidik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah dan para guru dapat mendorong lahirnya ide-ide inovatif di sekolah masing-masing, serta melindungi hasil karya mereka melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual. Selain itu, dukungan BRIDA dan berbagai lembaga terkait diharapkan semakin memudahkan proses tersebut, sehingga inovasi di Kota Semarang dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang luas.

Penulis : Hikma Nurul Izza, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Pengembangan SDM SMKN 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar