Info Sekolah
Sabtu, 15 Feb 2025
  • Guru SMKN 10 Semarang Juara 1 Lomba Guru Inovatif dan Dedikatif Tingkat Jawa Tengah ##SMKN 10 Semarang Juara 3 Jambore GTK Hebat 2024 Kategori Kepala SMK Inovatif

Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkup Disdikbud Provinsi Jawa Tengah

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Ambarawa-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan (SP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025. Acara ini digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, di Aula SMAN 1 Ambarawa, Jl. Yos Sudarso No. 46, Kupangtengah, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Subbag Tata Usaha (Kasubbag TU) atau Plt. Kasubbag TU beserta satu staf dari lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Tim Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah serta Kasubbag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1. Mereka memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya penerapan SP dan SKM dalam pelayanan pendidikan. “Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini adalah kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas salah satu narasumber.

Plt. Kepala Tata Usaha SMKN 10 Semarang, Muhammad Yunan Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi sekolah sebagai institusi penyelenggara pelayanan pendidikan. “Kegiatan Pendampingan dan Monitoring ini sangat bermanfaat bagi sekolah. Sebagai institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, evaluasi terhadap standar pelayanan yang dijalankan sangat diperlukan. Survei Kepuasan Masyarakat juga penting untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas keluhan yang dirasakan masyarakat, guna meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” ujar Yunan.

Ia menambahkan bahwa SP dan SKM tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk perbaikan berkelanjutan. “Dengan adanya standar yang jelas, kami dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi harapan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Standar Pelayanan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 36 Tahun 2012, dan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan-peraturan ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan publik memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Manfaat utama dari penerapan SP dan SKM antara lain meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendorong perbaikan berkelanjutan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat. “Dengan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik akan semakin meningkat,” tegas salah satu narasumber.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan metode penelitian yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan, persepsi, dan pendapat masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Dasar hukum pelaksanaan SKM di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023.

“SKM penting untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat. Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” ujar narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Penerapan SP dan SKM ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Jawa Tengah. Dengan adanya standar yang jelas dan evaluasi yang terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Jawa Tengah. Mari kita bersama-sama mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutup salah satu narasumber, menutup acara dengan penuh semangat.

Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah siap menghadapi tantangan dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penulis : Sofiatul Nadziah, S.Pd., Guru IPAS SMKN 10 Semarang
Artikel ini memiliki

2 Komentar

Helmi Yuhdana H., S.Pd., M.M.
Kamis, 6 Feb 2025

Mantaaabbb’s . .

Balas
Suparman, S.Pd
Senin, 10 Feb 2025

👍👍👍

Balas

Beri Komentar