Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 10 Juli 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
Permendikdasmen ini diterbitkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024. Penyusunan standar baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ruang lingkup materi pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebutuhan hukum yang dinamis.
“Perubahan ini menjadi penting karena pendidikan harus selalu relevan dengan zaman. Standar isi yang baru dirancang untuk memastikan setiap murid mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermakna dan setara,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya.
Apa saja yang diatur dalam Permendikdasmen ini? Standar isi mencakup ruang lingkup materi minimum untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah. Ruang lingkup materi tersebut meliputi muatan wajib seperti pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam dan sosial, seni budaya, pendidikan jasmani, keterampilan atau kejuruan, serta muatan lokal.
Yang menarik, pada jenjang PAUD, ruang lingkup materi disusun berdasarkan capaian perkembangan anak yang difokuskan pada delapan aspek, antara lain nilai agama dan moral, Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, serta sosial emosional. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, materi pembelajaran dirumuskan berdasarkan konsep keilmuan, jalur dan jenis pendidikan, serta mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja.
“Pendidikan sekarang tidak bisa lagi hanya menekankan pada hafalan. Kurikulum harus fleksibel, kontekstual, dan memungkinkan diferensiasi. Inilah semangat utama dari penyusunan standar isi terbaru,” jelas Ardan Sirodjuddin, Kepala SMK Negeri 10 Semarang.
Standar isi ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan dan potensi wilayah. Ini sejalan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan berbasis karakter lokal.
Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), standar isi dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian umum dan bagian kejuruan. Bagian kejuruan disusun berdasarkan spektrum keahlian yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik nasional maupun internasional. Dengan demikian, lulusan SMK diharapkan siap kerja dan mampu bersaing di dunia industri global.
“Ini adalah upaya serius pemerintah dalam menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia kerja. Kita ingin lulusan SMK tidak hanya pintar teori, tetapi juga terampil dan memiliki daya saing,” tegas Tatang Muttaqin, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikdasmen ini juga memberi perhatian khusus pada peserta didik penyandang disabilitas. Terdapat ruang lingkup materi khusus untuk anak berkebutuhan khusus, baik di PAUD, SD, hingga jenjang SMP dan SMA luar biasa. Materi ini mencakup pembinaan hidup sehat, pengembangan kemandirian, serta pelatihan keterampilan adaptif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
Dalam praktiknya, implementasi standar isi ini akan memberikan keleluasaan kepada pendidik dalam menyusun pembelajaran yang adaptif dan relevan. Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan mutu dan kesetaraan pendidikan tetap terjaga di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
“Kita optimistis dengan penerapan standar isi yang baru ini. Namun, peran guru menjadi sangat sentral. Mereka harus diberi pelatihan dan pendampingan yang memadai agar dapat menerjemahkan kebijakan ini menjadi praktik kelas yang inspiratif dan kontekstual,” tutup Ardan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, diharapkan kualitas pendidikan nasional semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang menjadi jati diri bangsa.
Penulis : Muhammad Yunan Setyawan, Ketua Pokja Pusat Keunggulan SMK Negeri 10 Semarang

Beri Komentar