Semarang, 24 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fokus pada kebahagiaan dan ketahanan keluarga. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/7) ini diikuti oleh ratusan ASN dari berbagai instansi, dan menghadirkan tiga narasumber ahli yang membahas isu-isu mendalam seputar dinamika hubungan rumah tangga, manajemen konflik, kesehatan mental, hingga perlindungan hukum melalui perjanjian perkawinan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah provinsi dalam membangun birokrasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. “Kami percaya, ASN yang bahagia di rumah akan jauh lebih berkinerja di tempat kerja. Maka, ketahanan keluarga menjadi fondasi penting,” ungkapnya dalam sambutan pembuka.
Narasumber pertama, Ida Nur Laila, menyampaikan materi bertajuk “Keluarga Bahagia, ASN Berkinerja”. Ia menjelaskan bahwa keluarga yang sehat dan bahagia memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas emosi dan produktivitas individu. “Keluarga bahagia adalah yang memiliki ikatan pernikahan sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil, serta menjalin hubungan serasi antar anggota dan lingkungan,” paparnya.
Menurut Ida, terdapat beberapa ciri utama keluarga bahagia, seperti kesamaan nilai dan tujuan, kepercayaan dan keterbukaan, empati, komunikasi yang jujur, waktu berkualitas bersama, hingga pemberian ruang berkembang bagi tiap anggota keluarga. Ia juga menekankan bahwa konflik dalam pernikahan adalah hal wajar, bahkan sehat jika dikelola dengan baik. “Konflik tidak boleh mematikan cinta. Justru melalui konflik yang dikelola secara konstruktif, relasi bisa tumbuh lebih dewasa,” ujar Ida.
Dalam paparannya, Ida menguraikan lima tahap kehidupan pernikahan, mulai dari Romantic Love yang penuh gairah, Disappointment yang diwarnai kekecewaan, Awareness saat pasangan saling mengenal lebih dalam, Transformation sebagai tahap pematangan hubungan, hingga Real Love yang ditandai cinta mendalam dan penuh ketulusan. “Jangan berhenti di fase kecewa. Teruslah berjalan hingga sampai pada cinta sejati,” pesannya.
Lebih lanjut, Ida juga menguraikan jenis konflik menurut John Gottman, yakni konflik abadi (69%) yang berasal dari perbedaan mendasar dan konflik temporal yang bersifat sementara. Ia juga memaparkan strategi manajemen konflik yang konstruktif, seperti dialog terbuka, kompromi, hingga mediasi. “Pilihan kita dalam mengelola konflik akan menentukan arah pernikahan kita. Jangan pilih jalan destruktif,” tegasnya.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Diana Setiyawati, psikolog dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada. Diana menyoroti pentingnya kesehatan mental dalam keluarga, serta pengaruh pengalaman masa kecil terhadap pembentukan identitas dan relasi seseorang. “Pengalaman awal seperti bayangan di cermin. Bila anak tumbuh dalam kasih sayang, ia akan lebih mudah mencintai dirinya sendiri dan membangun relasi sehat,” jelasnya.
Diana menjelaskan bahwa menurut WHO, sehat mental bukan sekadar bebas dari gangguan jiwa, melainkan kondisi sejahtera di mana individu mengenali potensinya, mampu menghadapi tekanan, dan berkontribusi bagi komunitas. Ia menambahkan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk kesehatan mental anggota-anggotanya. “Segala masalah berawal atau berakhir di keluarga,” kutipnya dari Dr. David H. Olson.
Mengutip teori International Family Strength Model, Diana menyebut bahwa keluarga kuat ditandai oleh kasih sayang, keterhubungan sosial, dan komunikasi efektif. Ia juga memaparkan dampak pola asuh negatif, seperti kurang perhatian, kekerasan verbal, dan kontrol berlebihan, yang bisa memicu gangguan emosi dan relasi tidak sehat pada anak. “Keluarga harus menjadi tempat aman, bukan sumber luka batin,” ujarnya.
Sesi ketiga yang tak kalah menarik disampaikan oleh Dr. Asnawi Mubarok, S.H., M.Si., M.Kn., pakar hukum keluarga. Ia mengangkat topik tentang Perlindungan Hukum Harta melalui Perjanjian Perkawinan. Menurutnya, perjanjian perkawinan masih menjadi hal sensitif di Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan adat ketimuran. Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum dan agama, perjanjian ini sah dan justru memberi kepastian serta perlindungan bagi kedua pihak.
“Asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan, perjanjian pranikah adalah instrumen legal yang sah,” jelas Asnawi. Ia merujuk Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 serta Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian dibuat sebelum atau selama perkawinan.
Perjanjian ini biasanya mengatur soal pemisahan harta bawaan, pengelolaan utang, dan hak-kewajiban masing-masing pihak. “Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal kehati-hatian dan perlindungan hukum,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian ini harus disahkan oleh notaris atau Pegawai Pencatat Nikah agar sah dan mengikat secara hukum, termasuk terhadap pihak ketiga.
Asnawi menambahkan bahwa isi perjanjian perkawinan tidak boleh menyalahi prinsip dasar rumah tangga, seperti kewajiban suami menafkahi keluarga. Bahkan dalam konteks Islam, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa meskipun ada pemisahan harta, tanggung jawab nafkah tetap di pundak suami.
Acara pembinaan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para ASN menyampaikan berbagai persoalan nyata dalam rumah tangga, mulai dari komunikasi dengan pasangan hingga pembagian peran dalam keluarga. Peserta tampak antusias dan merasa terbantu dengan materi yang disampaikan.
Dengan pembinaan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya membangun birokrasi yang kuat di atas kertas, tetapi juga memastikan kesejahteraan ASN dari dalam rumahnya sendiri. Karena pada akhirnya, keluarga yang sehat akan melahirkan pegawai yang tangguh, empatik, dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Penulis : Ardan Sirodjuddin, Kepala SMK Negeri 10 Semarang

Beri Komentar