Pendidikan adalah hak setiap individu, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses yang merata kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA telah memperkenalkan jalur zonasi. Jalur zonasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta didik memiliki akses yang setara ke sekolah-sekolah terdekat di wilayah mereka.
Zonasi adalah pembagian wilayah berdasarkan jarak (radius) domisili calon peserta didik. Pembagian wilayah ini didasarkan pada alamat yang tercantum dalam kartu keluarga dan dihitung paling singkat 1 tahun sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB. Dengan demikian, calon peserta didik akan ditempatkan di sekolah-sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.
Titik ordinat sekolah dijadikan sebagai referensi dalam menentukan zona-zona wilayah. Pintu gerbang sekolah menjadi titik yang dijadikan patokan dalam penghitungan jarak yang akan mempengaruhi penempatan calon peserta didik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa-siswi untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, sehingga mereka dapat menghemat waktu dan energi yang seharusnya digunakan dalam perjalanan menuju sekolah.
Dalam implementasinya, kuota zonasi minimal ditetapkan sebesar 55% dari daya tampung sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sebagian besar calon peserta didik yang berada di zona sekolah tersebut dapat diterima. Dengan demikian, upaya pemerataan akses pendidikan dapat terwujud, sehingga kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dapat dikurangi.
Namun, penting untuk diingat bahwa jalur zonasi dalam PPDB SMA bukanlah satu-satunya jalur yang tersedia. Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Semua jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi calon peserta didik dengan berbagai latar belakang dan potensi.
Dalam upaya mencapai pendidikan yang merata, jalur zonasi dalam PPDB SMA memainkan peran yang penting. Dengan adanya jalur zonasi, calon peserta didik memiliki kesempatan untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, tanpa harus menghadapi kesulitan dalam hal transportasi yang jauh dan waktu yang terbuang. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pemerataan pendidikan, sehingga setiap anak dapat mengakses pendidikan yang berkualitas dan mempersiapkan diri mereka untuk masa depan yang lebih baik.
Penulis : Panitia PPDB SMKN 10 Semarang
Terimakasih untuk informasinya pak/bu
Trmksh informasinya sangat bermanfaat sekali karena lebih tau lagi
Ayooo bergabung di SMKN10 SEMARANG…
Kok tidak ada info ppdb smk 10 malah adanya sma
bertahap akan kami pasang Bapak
Mari berbondong-bondong segera daftar ke SMKN10 Semarang.
Informasi yg sangat membantu CPD
Alhamdulillah semangat
Informasi yang sangat bermanfaat, ayo bergabung menjadi keluarga besar SMK1 10 Semarang
Terima kasih infonya
Alhamdulillah informasi yang bermanfaat .
Informasi yang sangat bermanfaat
Good job
Alhamdulillah.. trmksh informasi nya .sangat bermanfaat
Info rmasi yg bermanfaat
Semoga bisa membantu CPD dengan informasi yang diberikan..
Terima kasih infonya, maju terus SMK N 10 Semarang
Terima kasih infonya sangat membantu calon peserta didik
Semangat selalu bismillah
Maju terus SMK 10, kuat biasa
Maju terus SMK 10, luar biasa mantap
Beri Komentar