Kabupaten Semarang, 20 Januari 2025 – Sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 000/518/DISDIKBUD/XII/2024, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Asistensi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024. Acara ini bertempat di Aula SMAN 1 Bergas, Kabupaten Semarang, dengan dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Kepala Subbagian Tata Usaha SMA/SMK/SLB Negeri di wilayah Cabang Dinas I.
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Angky Mayangsaswati. Dalam sambutannya, Angky menekankan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para pejabat negara untuk menjunjung nilai transparansi dan akuntabilitas. “Kami meminta kepada para Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha agar dapat menyelesaikan pengisian LHKPN paling lambat minggu ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh laporan dapat dikumpulkan tepat waktu,” ujar Angky di hadapan para peserta.
LHKPN merupakan laporan resmi yang berisi rincian harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan informasi lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara. Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa harta kekayaan para pejabat negara diperoleh secara legal.
Atri Kristianto dari Inspektorat bertindak sebagai narasumber dalam asistensi pengisian LHKPN. Dalam arahannya, Atri memberikan apresiasi kepada OPD yang cepat menyelesaikan laporan mereka dan menyampaikan bahwa penghargaan akan diberikan kepada OPD dengan pelaporan tercepat. Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 28 Februari 2025. “Namun, kami berharap semua Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha di Cabang Dinas Wilayah I dapat menyelesaikannya minggu ini,” ujar Atri.
Data terakhir menunjukkan bahwa hingga Jumat lalu, masih ada 22 Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha yang belum menyelesaikan pengisian LHKPN. Setelah dilakukan pendataan ulang hari ini, jumlah tersebut berkurang menjadi empat orang yang memerlukan pendampingan.
Kepala SMKN 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin, yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai kewajiban pejabat negara. “Sebagai Kepala Sekolah, kita wajib melaporkan harta kekayaan sesuai amanat undang-undang. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kita sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami mekanisme pengisian LHKPN dan menyelesaikan pelaporan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi tuntutan administrasi, tetapi juga komitmen moral dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Penulis : Dini Riyani, S.Pd, Guru Bahasa Indonesia SMKN 10 Semarang
Mantaaabbb’s
Mantap💯👍
Sangat Menginspirasii
Semoga memberikan dampak dalam pelaporan yang tepat waktu, transparan dan akuntabel sebagai abdi negara.. 👍
Mantap👍
Cocok, sosialisasi ini memang perlu, menjadi pengingat dan panduan karena pelaksanaan setahun sekali.
Beri Komentar