Info Sekolah
Jumat, 04 Okt 2024
  • Guru PAI SMKN 10 Semarang Juara 1 Lomba Guru PAI Berprestasi Kemenag Kota Semarang##SMKN 10 Semarang Juara 2 Anugerah Sekolah Berbudaya Sehat Tk. Nasional

BKD Provinsi Jawa Tengah Ajak ASN Netral Dalam Pilkada Serentak

Diterbitkan : - Kategori : Berita

SEMARANG-Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN sebagai langkah preventif dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid pada hari Kamis, 19 September 2024, dimulai pukul 08.00 WIB. Untuk pelaksanaan luring, kegiatan iniĀ  bertempat di Aula SMK Negeri 1 Tengaran, Kabupaten Semarang, sementara peserta dari wilayah Kota Semarang dapat mengikuti acara secara daring melalui kanal YouTube resmi.

Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Respanti Yuwono, S.IP, MA yang memberikan pemaparan mendalam tentang pentingnya netralitas ASN. Netralitas dalam konteks ini merujuk pada sikap imparsialitas, yaitu bebas dari kepentingan politik, intervensi, serta pengaruh pihak tertentu, sehingga ASN dapat tetap bersikap objektif, adil, dan tidak memihak dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan menjaga netralitas, ASN diharapkan dapat memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap terjaga, bahkan dalam situasi politik seperti pergantian kepala daerah.

Narasumber menjelaskan lebih lanjut tentang manfaat netralitas ASN, terutama bagi Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan netralitas ASN yang terjaga, target-target pemerintahan dapat lebih mudah tercapai karena ASN akan lebih fokus pada kinerja dan tidak terganggu oleh urusan politik. Selain itu, PPK juga dapat fokus pada program-program kerja yang telah direncanakan tanpa harus khawatir dengan potensi pelanggaran kepegawaian yang bisa terjadi jika netralitas dilanggar.

Selain manfaat bagi pemerintah daerah, netralitas ASN juga berdampak positif pada birokrasi secara keseluruhan. Penerapan sistem merit akan semakin meningkat, begitu pula dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Birokrasi akan semakin transparan, akuntabel, dan mandiri. ASN yang bersikap imparsial dalam pelayanan publik juga akan berperan penting dalam pengambilan kebijakan terkait manajemen ASN dan politik, sehingga keputusan yang diambil akan lebih objektif.

Bagi para pegawai ASN sendiri, menjaga netralitas akan membuka lebih banyak peluang untuk pengembangan karir. Karir ASN akan lebih berkembang berdasarkan integritas, kompetensi, dan kinerja mereka, bukan karena pengaruh politik. Selain itu, suasana kerja yang kondusif akan tercipta, karena seluruh pegawai bekerja dalam satu lingkungan yang menjaga netralitas politik.

Manfaat netralitas ASN tidak hanya dirasakan oleh pemerintah dan pegawai, tetapi juga oleh masyarakat secara umum. Masyarakat yang dilayani oleh ASN yang netral akan merasa diperlakukan dengan adil dan memuaskan. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan meningkat, karena interaksi dengan ASN akan bebas dari bias politik. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan kualitas hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) No. 18 Tahun 2023. Surat edaran ini mengatur tentang netralitas ASN yang memiliki pasangan berstatus sebagai calon kepala daerah, calon legislatif, atau calon presiden/wakil presiden. ASN yang mendampingi pasangan mereka dalam proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 diharuskan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk mencegah penggunaan fasilitas negara dan menghindari potensi keberpihakan.

Kepala SMK Negeri 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin, M.Pd, yang mengikuti kegiatan webinar sosialisasi ini bersama guru dan tenaga kependidikan PNS dan PPPK di sekolahnya, turut menekankan pentingnya netralitas dalam Pilkada 2024. Beliau mewanti-wanti agar seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SMK Negeri 10 Semarang tetap menjaga sikap netral dan profesional, serta fokus pada pelayanan pendidikan kepada siswa tanpa terpengaruh oleh situasi politik yang berkembang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi lembaga pendidikan lainnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tengah situasi pemilihan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat memahami pentingnya menjaga netralitas dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang akan muncul selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Materi sosialisasi dapat diakses disini :

Penulis : Muhammad Yunan Setyawan, S.Pd, Plt Kepala Tata Usaha SMKN 10 Semarang

Artikel ini memiliki

1 Komentar

Helmi Yuhdana H., S.Pd., M.M.
Kamis, 19 Sep 2024

Mantaabbb’s

Balas

Beri Komentar