Tata cara pendaftaran PPDB baik SMA maupun SMK sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik baru mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
- Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
- Calon Peserta Didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Penulis : Panitia PPDB SMKN 10 Semarang
Beri Komentar