Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk bidang keahlian :
- Teknologi dan Rekayasa
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Agribisnis dan agroteknologi
- Kemaritiman
- Pariwisata
- Energi dan Pertambangan
- Seni dan Industri Kreatif
Sehat pendengaran untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen
Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk bidang keahlian kesehatan dan pekerjaan sosial.
Penulis : Panitia PPDB SMKN 10 Semarang
ASSALLAMUALAIKUM
Beri Komentar