Dalam upaya menciptakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang adil dan merata, pemerintah telah mengimplementasikan Jalur Prestasi. Jalur ini menggunakan seleksi prestasi CPD sebagai dasar penentuan penerimaan. Peserta didik yang memasuki jalur prestasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Kuota jalur prestasi telah ditetapkan maksimal sebesar 20% dari daya tampung sekolah. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi luar biasa untuk diterima di sekolah yang diinginkan.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP atau sederajat, baik dalam pengetahuan maupun keterampilan pada mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran yang dinilai mencakup Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
Selain itu, bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik juga menjadi faktor penentu dalam penghitungan nilai akhir. Prestasi tersebut dapat berupa penghargaan tingkat internasional, nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dengan mempertimbangkan prestasi-prestasi ini, jalur prestasi memberikan peluang bagi peserta didik yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa dalam berbagai bidang.
Implementasi jalur prestasi dalam PPDB memiliki tujuan yang mulia. Melalui jalur ini, pemerintah berupaya mengakui dan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang menonjol dalam prestasi akademik dan non-akademik. Selain itu, jalur prestasi juga mendorong peserta didik untuk terus mengembangkan potensi mereka dan memberikan motivasi bagi mereka yang ingin mencapai prestasi yang lebih tinggi.
Dalam keseluruhan proses PPDB, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap jalur penerimaan memberikan peluang yang adil bagi semua peserta didik. Jalur prestasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan sistem penerimaan yang inklusif, merata, dan berkeadilan. Semoga melalui jalur prestasi ini, peserta didik yang berprestasi dapat diberikan kesempatan untuk mewujudkan potensi mereka dan berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara.
Penulis : Panitia PPDB SMKN 10 Semarang
Note :
Untuk update informasi PPDB silahkan gabung grup Telegram disini : Kiat Lolos PPDB SMA/SMK
Mengenai jalur prestasi bisa dari wilayah mana saja tapi untuk DKI Jakarta,hal ini berbeda karena anak saya berprestasi tapi karena kartu keluarga saya belum genap setahun sehingga anak saya tidak dapat di terima di sekolah negeri sedangkan untuk masuk ke sekolah swasta saya tidak punya biaya karena pekerjaan saya yang tidak tetap.Jadi saya minta solusinya yang terbaik untuk anak saya.Terima kasih banyak
Masing-masing daerah punya kebijakan Bapak. Semoga dapat solusi terbaik
apakah anak saya bisa diterima di SMA Negeri apabila mempunyai nilai rapot Semester 1-5 yg bagus tapi tidak punya piagam?
Anak saya pun begitu,saya kk tangsel,waktu smp dpt negeri dki, jalur prestasi,eh pas mo sma dipersulit masuk dki nya,apa salahnya pendidikan anak diberi kebebasan memilih sekolah tujuan…
Setuju tentang kebijakan pemerintah mengatur PPDB SMAN beberapa jalur…..
Tapi seharusnya di balik…..
Jalur Prestasi minimal 50 persen
Jalur zonasi maksimal 20 persen
Atau
Dalam jalur zonasi sebagai tolak ukurnya bukan jarak tapi nilai….tapi seleksinya dalam satu zonasi yang telah ditetapkan…..
Kalau berdasarkan jarak……enak yang tinggal di kota…..sedangkan yang dipinggiran selalu kalah walaupun masih dalam satu zonasi…..kalau ingin berkeadilan ya seleksi nilai dalam satu zonasi…. Sedangkan di luar zonasi bisa lewat prestasi. Kalau berdasarkan letak rumah….itu tidak bisa dirubah ….yang pinggiran pasti kalah terus….walau 1 zonasi…… pengalaman hanya berjarak 1 ,0 km yang diterima……lha yang berjarak lebih dari 1,,0 km mau kemana sekolahnya…..padahal masih 1 zonasi dan 1 kecamatan……..Kalau fair seleksinya ya berdasarkan nilai akademik….. sedangkan yang tempat tinggalnya 1 RT dengan sekolah dibuat jalur khusus, langsung diterima….. Insyaallah ini yang berkeadilan…… Smoga ini bisa dijadikan renungan dan merubah kebijakan yang ada…..untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia……
Yang 1,0 km lebih dalam 1 zonasi dan 1 kecamatan….harus sekolah dimana ya pak/Bu……
Fair….ya seleksi nilai…..dalam 1 zonasi…..
Beri Komentar