SALATIGA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya memastikan optimalisasi pemanfaatan bantuan pemerintah pusat sekaligus pengamanan aset negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Wahid Prime Salatiga pada Rabu, 17 Desember 2025, dan menjadi forum strategis untuk memotret capaian, tantangan, serta penguatan pengendalian pelaksanaan DAK Fisik di bidang pendidikan vokasi.
Pada sesi malam, materi difokuskan pada aspek pengawasan, reviu, serta peran koordinatif lintas instansi, dengan menghadirkan Satrio dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Kasmuri dari Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Bangda) Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber.
Satrio dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa pelaksanaan reviu DAK Fisik memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-3/PK/2020 tentang Panduan Reviu DAK Fisik, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/MK/PK/2025 terkait perpanjangan batas waktu penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025.
“Reviu ini bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa pelaksanaan DAK Fisik telah sesuai ketentuan, standar teknis, rencana kerja, dan capaian output yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Satrio. Menurutnya, ruang lingkup reviu mencakup laporan realisasi penyerapan dana minimal 90 persen dari dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah serta capaian output minimal 70 persen hingga Tahap II, yang dilakukan per jenis, bidang, dan sub-bidang kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Satrio juga memaparkan adanya perpanjangan batas waktu penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Untuk Tahap II, batas awal 22 Oktober 2025 diperpanjang hingga 21 November 2025, sedangkan Tahap III dari semula 16 Desember 2025 menjadi 22 Desember 2025. Perubahan ini, kata dia, memberikan ruang bagi daerah untuk menuntaskan pelaksanaan kegiatan secara lebih optimal.
Berdasarkan data evaluasi, realisasi DAK Fisik SMK Tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Dari total penyaluran sebesar Rp51,24 miliar, realisasi mencapai Rp48,03 miliar atau 93,75 persen, dengan capaian output sebesar 97,70 persen. “Capaian ini telah melampaui persyaratan minimal, baik dari sisi penyerapan dana maupun output kegiatan,” kata Satrio. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterlambatan petunjuk teknis, tertundanya kontrak pelaksanaan, serta mekanisme pencairan dana yang dinilai cukup kompleks.
Satrio menegaskan bahwa keberhasilan DAK Fisik bukan hanya tanggung jawab OPD pelaksana semata. “DAK ini adalah tanggung jawab bersama. BPKAD berperan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, APIP dalam monitoring dan evaluasi, serta seluruh pemangku kepentingan harus berkolaborasi agar pelaksanaan DAK berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kasmuri dari Biro Bangda Provinsi Jawa Tengah menyoroti peran strategis DAK Fisik dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana SMK, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan vokasi, serta mendorong pemerataan akses pendidikan berkualitas antar daerah. Ia menyebutkan bahwa DAK Fisik selaras dengan visi nasional penguatan pendidikan vokasi sebagai penopang daya saing sumber daya manusia.
Kasmuri memaparkan kontribusi DAK Fisik terhadap anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir yang cenderung menurun secara proporsional. Pada 2023, DAK Fisik mencapai Rp230,96 miliar atau 53,37 persen dari total APBD fisik. Tahun 2024 tercatat Rp266,67 miliar atau 31,87 persen dari APBD modal, sedangkan pada 2025 turun menjadi Rp74,30 miliar atau 14,37 persen dari total APBD fisik. “Penurunan proporsi ini menuntut pengelolaan DAK yang semakin efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, total alokasi DAK Fisik bidang pendidikan mencapai Rp74,30 miliar dengan target output pengadaan peralatan praktik di 62 SMK, sarana belajar di empat SMA, dan tujuh SLB. Hingga 30 November 2025, realisasi fisik SMK telah mencapai 70 persen, namun realisasi keuangannya masih relatif rendah, yakni 44,46 persen. Kasmuri juga mengungkap adanya ketimpangan penyerapan anggaran antar kompetensi kejuruan, dengan beberapa program mencatat realisasi tinggi di atas 90 persen, sementara yang lain masih di bawah 30 persen.
Dalam pengendalian pelaksanaan DAK, Biro Bangda berperan dalam koordinasi kelengkapan dokumen penyaluran, monitoring dan evaluasi bersama OPD terkait, verifikasi pelaporan kepada Gubernur, hingga pengembangan aplikasi E-Controlling DAK untuk pemantauan real time. “Pemanfaatan E-Controlling DAK terbukti lebih hemat, lebih cepat, dan lebih akurat dalam mendukung pengawasan,” kata Kasmuri.
Ia menambahkan, koordinasi lintas stakeholder, pemanfaatan teknologi yang terintegrasi dengan e-planning dan e-budgeting, serta penggunaan data Dapodik SMK sebagai basis perencanaan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik. Melalui evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terintegrasi dan kolaborasi institusional agar DAK Fisik SMK benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan vokasi.







Users Today : 935
Users Yesterday : 1001
This Month : 1936
This Year : 46415
Total Users : 697497
Views Today : 3558
Total views : 3711737
Who's Online : 6





Beri Komentar