Info Sekolah
Sabtu, 31 Jan 2026
  • SMK Negeri 10 Semarang menjadi Terbaik I Kelembagaan dengan Prestasi Terbanyak Jenjang SMK Cabdin I

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Standar Proses Pendidikan Berbasis Pembelajaran Bermakna dan Reflektif

Diterbitkan : - Kategori : Berita

JAKARTA-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2026 ini menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial masyarakat.

Permendikdasmen ini disusun untuk menjawab tantangan pembelajaran masa kini dan masa depan. Tujuan utamanya adalah memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif dan efisien guna mencapai standar kompetensi lulusan. Aturan ini relevan bagi pendidik, kepala sekolah, hingga para pemangku kepentingan pendidikan karena mengatur secara komprehensif bagaimana pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai di satuan pendidikan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa standar proses pembelajaran terdiri atas tiga komponen utama, yakni perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiganya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan harus dijalankan secara konsisten. Pembelajaran juga diwajibkan berlandaskan prinsip holistik dan terpadu melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Prinsip ini diwujudkan dalam pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, sehingga murid memahami tujuan belajar, mampu mengaitkan materi dengan kehidupan nyata, serta belajar dalam suasana yang positif dan memotivasi.

Pada aspek perencanaan, pendidik diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembelajaran yang minimal memuat tujuan pembelajaran, langkah atau pengalaman belajar, serta teknik penilaian yang sesuai dengan tujuan tersebut. Perencanaan ini menjadi dasar agar pembelajaran tidak berjalan serampangan, melainkan terarah dan berorientasi pada kebutuhan murid. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, pembelajaran harus menciptakan suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memberi ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian murid sesuai bakat dan minatnya.

Peran pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran juga ditegaskan tidak hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator. Guru dituntut menunjukkan perilaku mulia, terbuka, dan saling menghargai, sekaligus memberikan dukungan dan bimbingan agar murid mampu belajar secara mandiri. Pengalaman belajar yang diberikan harus mencakup proses memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan, sehingga pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan materi, tetapi juga pada pengembangan sikap dan keterampilan hidup.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menekankan kerangka pelaksanaan pembelajaran yang meliputi praktik pedagogis berbasis pengalaman, kemitraan pembelajaran antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta pemanfaatan teknologi digital maupun non-digital. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, regulasi ini mewajibkan pemberian pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan sebagai bagian integral dari proses belajar, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Sementara itu, pendidikan khusus diarahkan melalui program magang yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Perubahan signifikan juga terlihat pada aspek penilaian proses pembelajaran. Penilaian tidak lagi hanya diarahkan kepada murid, tetapi juga mencakup proses mengajar pendidik. Guru diwajibkan melakukan refleksi diri minimal satu kali setiap semester, dinilai oleh sesama pendidik untuk menumbuhkan budaya kolaborasi, serta mendapatkan supervisi akademik dan umpan balik dari kepala sekolah. Bahkan, murid pun diberi ruang untuk menilai proses pembelajaran melalui survei, refleksi, atau diskusi. Hal ini menandai pergeseran paradigma bahwa guru bukan hanya penilai, tetapi juga subjek refleksi dan perbaikan berkelanjutan.

Kepala SMK Negeri 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin, M.Pd, menilai regulasi ini membawa implikasi praktis yang sangat penting bagi sekolah, khususnya SMK. “Permendikdasmen ini menegaskan bahwa kurikulum di SMK harus tetap selaras dengan prinsip pembelajaran yang bermakna dan menggembirakan, sehingga siswa tidak hanya belajar teori, tetapi benar-benar mengalami proses belajar yang relevan dengan dunia nyata,” ujarnya.

Menurut Ardan, praktik kerja lapangan juga mendapat penegasan sebagai inti pembelajaran di SMK. “PKL bukan lagi sekadar formalitas. Ini adalah pengalaman belajar nyata yang harus dirancang dan dibimbing dengan serius agar siswa memperoleh kompetensi yang dibutuhkan,” katanya. Ia juga menyoroti perubahan pendekatan dalam penilaian proses pembelajaran yang dapat dimanfaatkan kepala sekolah untuk membina guru secara lebih kolaboratif. “Penilaian proses bisa menjadi alat pembinaan, bukan alat menghukum. Supervisi akademik harus bersifat konstruktif dan mendukung peningkatan profesionalisme guru,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ardan menyebut pemanfaatan teknologi sebagai peluang besar bagi sekolah. “Platform digital seperti website sekolah dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari lingkungan dan teknologi pembelajaran, sekaligus sarana komunikasi dan kolaborasi antara sekolah, siswa, dan orang tua,” tuturnya.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta budaya pembelajaran yang kolaboratif dan reflektif di seluruh satuan pendidikan. Supervisi tidak lagi bersifat inspeksional, melainkan mendampingi dan memberdayakan. Umpan balik dari berbagai pihak menjadi bagian dari pengembangan profesional pendidik, sehingga mutu pendidikan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Penulis : Muhammad Yunan Setyawan, S.Pd, Waka Humas SMK Negeri 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar