Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi (1) Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku, (2) Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru, (3) Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan, (4) Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik, dan (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
Kompetensi yang kedaua adalah Kompetensi Pedagogik. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya (1) Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik, (2) Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran, (3) Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif, (4) Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran, dan (5) Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
Kompetensi yang ketiga adalah Kompetensi Sosial. Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi sosial meliputi(1) Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial, (2) Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar, (3) Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya, dan (4) Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
Kompetensi yang terakhir adalah Kompetensi Profesional. Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
Kompetensi profesional meliputi (1) Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai, (2) Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai, (3) Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif, (4) Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif, dan (5) Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Dalam upaya untuk meningkatkan Kompetensi Profesional Guru, SMKN 10 Semarang meluncurkan Program Forum Ilmiah Mingguan (FIM) berupa peningkatan kompetensi guru tiap minggu meliputi :
Minggu 1 : Klik disini
Minggu 2 : Klik disini
Minggu 3 : Klik disini
Minggu 4 : Klik disini
Minggu 5 : Klik disini
Minggu 6 : Klik disini
Minggu 7 : Klik disini
Minggu 8 : Klik disini
Minggu 9 : Klik disini
Minggu 10 : Klik disini
Minggu 11 : Klik disini
Minggu 12 : Klik disini
Minggu 13 : Klik disini
Minggu 14 : Klik disini
Minggu 15 : Klik disini
Minggu 16 : Klik disini
Minggu 17 : Klik disini
Minggu 18 : Klik disini
Minggu 19 : Klik disini
Minggu 20 : Klik disini
Minggu 21 : Klik disini
Minggu 22 : Klik disini
Minggu 23 : Klik disini
Minggu 24 : Klik disini
Minggu 25 : Klik disini
Minggu 26 : Klik disini
Minggu 27 : Klik disini
Minggu 28 : Klik disini
Minggu 29 : Klik disini
Minggu 30 : Klik disini
Laporan Pelaksanaan FIM disini