Semarang-Dalam upaya memperkuat integritas dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Permasalahan Kepegawaian Hari Kedua secara hybrid memadukan pertemuan luring dan daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti antusias oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di SMK Negeri 10 Semarang yang menyadari urgensi pemahaman aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di era reformasi birokrasi di Ruang Baitha Adiguna SMK Negeri 10 Semarang.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Syamsudin Isnaeni, yang menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi pelayanan publik. “Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu atau melengkapi administrasi, tetapi cerminan integritas aparatur dalam melayani masyarakat,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. Ia juga menyoroti tingginya pelanggaran ASN yang masih terjadi, mulai dari mangkir kerja, perceraian tanpa izin, perselingkuhan, hingga penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai institusi pemerintah.
Menurut Syamsudin, rendahnya integritas ASN sering berakar pada kesengajaan maupun kelalaian akibat minimnya pemahaman aturan disiplin. Ia menekankan tiga solusi utama, yakni sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan, pengawasan sebagai upaya pencegahan, serta penegakan disiplin sebagai bentuk pembinaan. “Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan memahami bahwa penegakan disiplin adalah kewajiban instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Materi inti disampaikan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi terbaru tersebut, tanggung jawab disiplin tidak lagi bersifat delik aduan, melainkan melekat pada atasan langsung. Setiap pimpinan yang mengetahui dugaan pelanggaran wajib memanggil, memeriksa, serta menjatuhkan hukuman atau melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi. “Atasan tidak boleh menutup mata. Jika dibiarkan, justru atasan bisa menerima hukuman lebih berat daripada pelaku,” jelas narasumber BKD.
BKD juga memaparkan definisi pelanggaran disiplin secara komprehensif, mencakup ucapan, tulisan, maupun perbuatan yang melanggar kewajiban PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Ucapan termasuk pernyataan yang dapat didengar orang lain, tulisan meliputi ekspresi tertulis hingga gambar karikatur, sementara perbuatan mencakup tindakan aktif maupun pasif yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Isu kehadiran menjadi sorotan khusus karena kerap menjadi pintu masuk pelanggaran disiplin. Materi menjelaskan secara rinci sanksi bagi ASN yang mangkir kerja. Tiga hari mangkir dalam setahun dapat dikenai teguran lisan, empat hingga enam hari teguran tertulis, tujuh hingga sepuluh hari pernyataan tidak puas, sebelas hingga lima belas hari pemotongan gaji atau tunjangan kinerja lima persen selama enam bulan, hingga pemberhentian bagi yang mangkir 21 hari atau lebih. Narasumber juga mengingatkan bahaya manipulasi presensi, seperti penggunaan Fake GPS atau titip absen. “Penyalahgunaan sistem absensi merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pemberhentian,” tegasnya.
Selain kehadiran, regulasi perkawinan dan perceraian ASN turut dibahas berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. PNS wajib melaporkan perkawinan secara tertulis maksimal satu tahun setelah pernikahan. Untuk perceraian, pihak penggugat harus memperoleh izin tertulis pejabat, sedangkan tergugat wajib melaporkan adanya gugatan dalam waktu enam hari kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, bahkan dapat berujung pemberhentian tidak hormat, khususnya bagi PNS perempuan yang menjadi istri kedua atau lebih.
Aspek hukum manajemen ASN disampaikan oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dijelaskan pula ketentuan pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka pidana, termasuk hak keuangan yang hanya 50 persen dari penghasilan terakhir. Jika terbukti bersalah, terutama dalam kasus pidana jabatan, ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Untuk PPPK, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika melanggar ideologi negara atau menjadi anggota partai politik.
Sesi terakhir diisi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang membahas kewajiban Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan sanksi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2025. Pejabat strategis wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan. Keterlambatan pelaporan berdampak pada pengurangan TPP, mulai dari 90 persen untuk hukuman ringan hingga 80 persen selama satu tahun untuk hukuman berat. “Transparansi harta kekayaan adalah benteng pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata perwakilan Inspektorat.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama peserta untuk meningkatkan disiplin dan integritas. Para guru dan tenaga kependidikan menyadari bahwa pemahaman regulasi bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga membangun budaya kerja profesional. Syamsudin kembali menegaskan harapannya agar kegiatan ini menjadi titik balik perbaikan kinerja ASN pendidikan. “Kami berharap angka pelanggaran disiplin dapat ditekan seminimal mungkin sehingga guru bisa fokus mendidik generasi bangsa,” ujarnya.
Melalui kegiatan hybrid yang menjangkau peserta luas ini, pemerintah provinsi berharap tidak ada lagi alasan ketidaktahuan aturan di kalangan ASN pendidikan. Upaya pembinaan berkelanjutan dinilai krusial untuk mewujudkan aparatur yang bersih, melayani, dan berkinerja tinggi, khususnya di SMK Negeri 10 Semarang dan umumnya di seluruh Jawa Tengah.
Penulis : Arimurti Asmoro, M.Pd, Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha SMK Negeri 10 Semarang

Beri Komentar