Info Sekolah
Sabtu, 31 Jan 2026
  • SMK Negeri 10 Semarang menjadi Terbaik I Kelembagaan dengan Prestasi Terbanyak Jenjang SMK Cabdin I

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Diterbitkan : - Kategori : Berita
JAKARTA-Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) pada 9 Januari 2026. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya negara menghadirkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan bermartabat bagi seluruh warga sekolah di Indonesia. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang dinilai perlu diperkuat dan disesuaikan dengan dinamika tantangan pendidikan saat ini.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 lahir sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persoalan di satuan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan, diskriminasi, hingga ancaman di ruang digital. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D menegaskan bahwa kehadiran BSAN tidak dimaksudkan sebagai kebijakan administratif semata, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem pendidikan yang berbudaya. “BSAN bukan sekadar program, tetapi sebuah budaya. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis, sosial, spiritual, dan digital,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tujuan utama BSAN adalah menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah melalui empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Keempat pilar ini dirancang untuk memastikan setiap murid dapat belajar dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut, tekanan, maupun perlakuan diskriminatif, baik di ruang kelas, lingkungan sekolah, maupun ruang digital.

Dalam implementasinya, penyelenggaraan BSAN berlandaskan sembilan asas utama, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan. Asas-asas ini menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar setiap kebijakan dan praktik di sekolah berpihak pada hak anak dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Sasaran penerapan BSAN mencakup murid, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan selain pendidik. Cakupan wilayah penerapannya tidak hanya terbatas pada lingkungan dalam sekolah, tetapi juga meliputi lokasi kegiatan pembelajaran di luar sekolah serta ruang digital atau media daring yang terkait dengan aktivitas pendidikan. Dengan cakupan tersebut, sekolah dituntut hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan kenyamanan warga sekolah di berbagai ruang belajar.

Permendikdasmen ini juga mengatur komponen utama penyelenggaraan BSAN, mulai dari penguatan tata kelola satuan pendidikan, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah, hingga respons dan penanganan pelanggaran. Selain itu, diatur secara tegas tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah serta peran pemangku kepentingan seperti orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media. “Kami ingin memastikan bahwa pencegahan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara sistematis, adil, dan tidak merugikan hak pendidikan murid,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kemendikdasmen.

Peran warga sekolah diperjelas dalam peraturan ini. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab menetapkan tata tertib, mengawasi implementasi BSAN, membina guru, serta membangun kemitraan dengan orang tua. Guru diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang aman dan inklusif, mengintegrasikan nilai-nilai karakter, serta menerapkan manajemen kelas yang partisipatif. Murid dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, forum komunikasi, dan pendekatan sebaya atau peer education. Sementara itu, tenaga kependidikan berperan mendukung keamanan fisik, kebersihan lingkungan sekolah, serta perlindungan data dan informasi.

Dalam aspek penanganan pelanggaran, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan penggunaan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif untuk pelanggaran tata tertib atau kode etik. Untuk pelanggaran yang masuk ranah hukum, mekanisme rujukan dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja). Proses penanganan ditegaskan tidak boleh menghentikan hak pendidikan murid. Apabila laporan tidak terbukti, korban atau pelapor berhak memperoleh pemulihan nama baik serta dukungan psikologis.

Pokja menjadi elemen penting dalam implementasi BSAN di daerah. Kelompok ini dibentuk oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan wajib terbentuk paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku. Pokja bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, fasilitasi, verifikasi laporan, koordinasi penanganan, serta pemantauan. Keanggotaannya bersifat lintas sektor, melibatkan unsur pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, sosial, kepolisian, hingga tokoh masyarakat.

Peran pemangku kepentingan di luar sekolah juga mendapat perhatian serius. Orang tua atau wali diharapkan mampu menyelaraskan nilai pengasuhan dengan sekolah, memantau aktivitas anak termasuk di ruang digital, serta aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah. Komite sekolah berperan memberi masukan kebijakan, menggalang dukungan, dan mengawasi pelaksanaan BSAN. Masyarakat diajak menjaga lingkungan sekitar sekolah, sementara media diimbau menyebarkan informasi positif, menjaga identitas korban dan pelaku, serta menghindari pemberitaan sensasional.

Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan BSAN dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Laporan evaluasi disampaikan secara berjenjang dari sekolah kepada Pokja, kemudian ke pemerintah daerah, hingga ke kementerian. Dari sisi pendanaan, pelaksanaan BSAN dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan satuan pendidikan. Kepala SMK Negeri 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin, M.Pd, menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sejalan dengan visi sekolah yang dipimpinnya. “Kami sangat mendukung regulasi ini karena sejalan dengan visi SMK Negeri 10 Semarang, yaitu menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan mampu menumbuhkan potensi siswa secara optimal,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan di Indonesia dapat bergerak bersama membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman secara berkelanjutan. “Budaya ini hanya bisa terwujud jika semua pihak terlibat dan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi dan memuliakan anak,” pungkas perwakilan Kemendikdasmen.

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 bisa didownload disini 

Penulis : Muhammad Yunan Setyawan, S.Pd, Waka Humas SMK Negeri 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar