JAKARTA-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menggelar Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 pada Ruang GTK, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dilaksanakan secara daring melalui ruang virtual Zoom webinar serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube, dan diikuti oleh ribuan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan baru pengelolaan kinerja guru yang akan diberlakukan mulai tahun 2026, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan teknis yang selama ini muncul di lapangan. Hadir sebagai pembicara kunci Sekretaris Ditjen GTKPG, Bapak Temu Ismail, S.Pd., M.Si., yang menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola kinerja guru agar lebih sederhana, bermakna, dan bermutu.
“Pengelolaan kinerja guru ke depan tidak lagi menumpuk administrasi, tetapi benar-benar berfokus pada kualitas pembelajaran dan dampaknya terhadap peserta didik. Inilah semangat besar dari pembaruan tahun 2026,” ujar Temu Ismail dalam paparannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ruang GTK ditegaskan sebagai “pintu depan” atau antarmuka utama pengelolaan kinerja guru. Guru menyusun dan mengajukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Ruang GTK, sementara sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan sebagai “gudang data” atau backend penyimpanan resmi. Integrasi otomatis kedua sistem ini membuat guru tidak perlu lagi melakukan input ganda.
Narasumber materi pertama, Bapak Rian Muhammad Fitriatna selaku PIC Pengelolaan Kinerja Ditjen GTKPG, bersama Ibu Vines dari Tim Pengembang Pengelolaan Kinerja, menjelaskan ruang lingkup pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2026. Menurut mereka, kebijakan ini diperluas tidak hanya untuk ASN guru di sekolah negeri, tetapi juga mencakup ASN guru yang bertugas di satuan pendidikan swasta serta Guru Pendidikan Khusus (GPK). Selain itu, integrasi antara Ruang GTK dan e-Kinerja BKN menjadi kunci utama agar penilaian kinerja lebih akurat dan terhubung dengan sistem kepegawaian nasional.
“Mulai 2026, periode penilaian kinerja menjadi satu kali dalam setahun. Guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen administrasi seperti RPP, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin atau sertifikat, melainkan pada praktik nyata peningkatan kualitas pembelajaran,” jelas Rian.
Landasan hukum kebijakan ini juga dipaparkan secara rinci, antara lain Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN di sekolah swasta, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271 tentang pedoman pengelolaan kinerja, serta Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar kuat implementasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi dan berkeadilan.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Deni Sambodo dari Tim Subject Matter Expert (SME) bersama Ibu Amarina dari Tim Pengembang Pengelolaan Kinerja. Mereka menyoroti struktur kepemimpinan dalam pengelolaan kinerja, khususnya bagi ASN guru di sekolah swasta dan Guru Pendidikan Khusus. Untuk ASN di sekolah swasta, pejabat penilai adalah Kepala Dinas Pendidikan, dengan tim kinerja dipimpin oleh kepala sekolah, baik ASN maupun non-ASN. Sementara untuk GPK, pejabat penilai tetap Kepala Dinas Pendidikan dengan tim kinerja berasal dari Koordinator Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Pada sesi berikutnya, Bapak Nuril Furkan, JF Utama Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, bersama Bapak Agung Widianto (Tim SME) dan Bapak Yuda (Tim Pengembang SIM GPK), memaparkan pengelolaan kinerja khusus bagi Guru Pendidikan Khusus. Mereka menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja GPK menggunakan SIM GPK yang terintegrasi dengan Ruang GTK, dengan beban kerja satu GPK untuk melayani 5 hingga 15 peserta didik penyandang disabilitas dan dikecualikan dari ketentuan 24 jam tatap muka.
“Praktik kinerja GPK difokuskan pada delapan indikator khusus pendidikan inklusif, agar layanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus benar-benar optimal,” kata Nuril Furkan.
Sosialisasi ini juga membahas tahapan pengelolaan kinerja secara kronologis, mulai dari pra-perencanaan untuk memastikan kepadanan data Dapodik, SISN, dan Dukcapil, tahap perencanaan pada Januari melalui penyusunan SKP di Ruang GTK, tahap pelaksanaan pada Februari hingga November, hingga tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja pada Desember.
Dari sisi teknis, sejumlah kendala yang kerap dihadapi guru turut dibahas, seperti masalah login akibat lupa kata sandi atau verifikasi dua langkah, serta sinkronisasi data ke e-Kinerja BKN. Panitia menegaskan bahwa seluruh kendala tersebut dapat diselesaikan melalui pusat bantuan, dengan catatan data guru telah padan dan valid.
Predikat kinerja guru nantinya berdampak langsung terhadap berbagai aspek, mulai dari dasar konversi angka kredit untuk kenaikan pangkat PNS, syarat perpanjangan SK pengangkatan PPPK, penerimaan tunjangan profesi guru, hingga pertimbangan pencairan tunjangan daerah di sejumlah wilayah.
Sebagai penutup, moderator Nurlia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh satuan pendidikan menghadapi Januari 2026. Target utama adalah 100 persen guru mengajukan dan mendapatkan persetujuan SKP sebelum 31 Januari 2026. Jika terlewat, akun berisiko terkunci dan guru tidak memiliki nilai kinerja pada tahun berjalan.
Melalui sosialisasi ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi “pendidikan bermutu untuk semua” dengan pengelolaan kinerja guru yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas pembelajaran.
Penulis : Ardan Sirodjuddin, M.Pd, Kepala SMK Negeri 10 Semarang

Alhamdulilah berarti tidak perlu mengumpulkan sertifikat webinar lagi ya pak?
Sertifikat webinar, diklat, dll dikumpulkan di SIASN
Mantab guys
Pembenahan aplikasi penilaian kinerja guru, semoga semakin lebih baik.. 🙏
Beri Komentar