Info Sekolah
Senin, 02 Feb 2026
  • SMK Negeri 10 Semarang menjadi Terbaik I Kelembagaan dengan Prestasi Terbanyak Jenjang SMK Cabdin I

Evaluasi DAK Fisik SMK 2025, Disdikbud Jateng Tekankan Tertib Pengelolaan Aset Daerah

Diterbitkan : - Kategori : Berita

SALATIGA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya memastikan optimalisasi pemanfaatan bantuan pemerintah pusat sekaligus pengamanan aset negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Wahid Prime Salatiga, Rabu, 17 Desember 2025, dan diikuti oleh Waka Sarpras/Ketua Jurusan dan pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dari  SMK penerima bantuan DAK Alat di Jawa Tengah.

Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan aset daerah yang bersumber dari DAK, sekaligus mengantisipasi berbagai temuan pemeriksaan yang kerap muncul akibat lemahnya penatausahaan aset. Melalui forum ini, pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana SMK yang dibangun melalui DAK Fisik benar-benar tercatat, terkelola, dan terlindungi secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesi pertama evaluasi diisi oleh narasumber dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Jawa Tengah, yakni Karsidi dan Hendra. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan secara paralel mengenai dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025, hingga sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Nomor 108 Tahun 2016, Nomor 1 Tahun 2019, Nomor 47 Tahun 2021, dan Nomor 7 Tahun 2024.

“Pemahaman regulasi ini menjadi kunci, karena setiap aset yang diperoleh pemerintah daerah, termasuk dari DAK, wajib dikelola sesuai siklus pengelolaan BMD agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” ujar Karsidi saat menyampaikan materi.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula definisi Barang Milik Daerah yang mencakup seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, serta barang dari perolehan sah lainnya seperti hibah atau sumbangan, hasil perjanjian atau kontrak, ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga hasil divestasi penyertaan modal daerah. Aset SMK yang bersumber dari DAK Fisik, menurut narasumber, secara otomatis menjadi BMD setelah pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima.

Hendra menegaskan bahwa BMD dari DAK harus langsung dikelola sesuai siklus pengelolaan BMD di pemerintah daerah. “Begitu selesai dan diserahterimakan, aset DAK tidak lagi berdiri sendiri, tetapi masuk dalam sistem pengelolaan aset daerah yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pengelolaan, hingga pelepasan,” katanya.

Siklus pengelolaan BMD tersebut dijelaskan terdiri dari empat tahapan utama. Tahap perencanaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta penerimaan dan penyimpanan. Tahap penatausahaan mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Tahap pengelolaan meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, dan penilaian aset. Sementara tahap pelepasan mencakup penghapusan, pemindahtanganan, serta tuntutan ganti rugi. Seluruh tahapan tersebut harus disertai dengan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian.

Penatausahaan BMD menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini karena berfungsi sebagai inti pengamanan administratif aset daerah. Pembukuan dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengelola maupun Pengguna. Inventarisasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam lima tahun, kecuali untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan yang harus dilakukan setiap tahun, dengan laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada pengelola paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan. Selain itu, pelaporan BMD dilakukan secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan neraca pemerintah daerah.

Menurut Hendra, tujuan penatausahaan BMD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi untuk menyusun neraca pemerintah daerah yang akurat, menjadi dasar perencanaan kebutuhan serta anggaran pengadaan dan pemeliharaan, mengamankan aset secara administratif, dan membangun basis data aset yang valid serta mutakhir.

Dalam evaluasi ini juga disampaikan berbagai temuan dan kendala umum yang kerap muncul dalam pemeriksaan, seperti pembukuan BMD yang tidak lengkap atau bahkan ganda, informasi aset yang kurang lengkap termasuk data tanah dan identitas kendaraan, aset bersejarah yang belum dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), perolehan setelah pengakuan awal yang belum dikapitalisasi, tindak lanjut inventarisasi tahun 2023 yang belum tuntas, hingga rekonsiliasi laporan BMD yang belum memadai.

“Setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah memiliki Indeks Pengelolaan Aset. Jika pengelolaan tidak tertib dan akuntabel, tentu akan berdampak pada nilai indeks tersebut dan opini pengelolaan keuangan daerah,” ujar Karsidi menekankan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berharap pengelolaan BMD, khususnya yang berasal dari DAK Fisik SMK, dapat semakin tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dengan benar, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan kejuruan di Jawa Tengah.

Penulis : Sofiatul Nadziyah, Staf Kesiswaan SMK Negeri 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar