Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (5/11/2025), dalam rangka persiapan pelaksanaan Desk Staffing Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada penataan Peta Jabatan dan sistem kepegawaian di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Nasihin, diikuti oleh para kepala cabang dinas, kepala sekolah, kepala tata usaha serta operator kepegawaian dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Nasihin menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan penempatan tenaga ASN dan Non ASN berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan riil satuan pendidikan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh data kepegawaian yang masuk dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah mutakhir dan valid. Kita ingin memastikan bahwa penempatan tenaga teknis dan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, kedekatan domisili, dan kesinambungan layanan pendidikan,” ujar Nasihin dalam arahannya.
Menurut paparan Disdikbud Jateng, pelaksanaan Desk Staffing tahun ini mengacu pada sejumlah regulasi baru, antara lain KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran MenPANRB B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor B/800.1.2.2/1066/2025 yang memberikan arahan teknis pelaksanaan pengusulan. Total terdapat 13.579 pelamar yang diusulkan, dengan 10.406 di antaranya merupakan tenaga teknis yang akan ditempatkan di satuan pendidikan negeri di Jawa Tengah.
Jenis jabatan teknis yang diusulkan pun telah disesuaikan dengan KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025, meliputi jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Distribusi penempatan akan memperhatikan kebutuhan tiap sekolah berdasarkan jumlah siswa, dengan formasi ideal antara 9 hingga 27 tenaga teknis per sekolah.
“Kami ingin memastikan tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga teknis. Prinsip utama adalah menempatkan pegawai di sekolah asal terlebih dahulu. Bila formasi sudah penuh, baru akan dialihkan ke sekolah terdekat dalam wilayah cabang dinas, dan jika perlu, lintas regional,” jelas Nasihin menambahkan.
Rangkaian kegiatan Desk Regional dijadwalkan berlangsung pada 11–21 November 2025 di empat titik wilayah, yakni Salatiga, Karanganyar, Wonosobo, dan Purwokerto. Tahapan ini meliputi verifikasi kualifikasi, validasi data, serta finalisasi penempatan tenaga teknis di seluruh satuan pendidikan. Total 645 sekolah negeri yang terdiri atas 365 SMA, 238 SMK, dan 42 SLB menjadi sasaran kegiatan ini.
Selain Disdikbud, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah juga turut memberikan paparan teknis mengenai integrasi sistem kepegawaian melalui SIASN Perencanaan. Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD Jateng menjelaskan, sistem SIASN kini menjadi tulang punggung perencanaan kebutuhan ASN yang terintegrasi dengan berbagai sistem lain seperti SSCASN, E-Kinerja, SIMATA, dan I-MUT.
“Semua data jabatan dan kebutuhan ASN kini harus berbasis Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Artinya, setiap pengusulan formasi harus didukung dengan data konkret. Kami ingin memastikan prosesnya transparan dan berbasis data objektif,” ujar perwakilan BKD dalam paparannya.
Lebih lanjut, BKD juga menekankan pentingnya validasi Peta Jabatan sebelum dilakukan penempatan ASN maupun PPPK. Perubahan SOTK yang ditetapkan melalui Perda Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 telah mengubah sejumlah nomenklatur jabatan pelaksana di berbagai perangkat daerah, termasuk di lingkungan Disdikbud. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025, terdapat 39 jabatan pelaksana yang dikonversi di 50 OPD, menuntut penyesuaian data kepegawaian agar selaras dengan struktur baru.
Sementara itu, Pokja Pemindahan dan Pemberhentian BKD Jateng memaparkan bahwa proses Staffing ASN merupakan langkah strategis untuk menata dan menempatkan kembali ASN terdampak perubahan SOTK sesuai kompetensi dan beban kerja. Proses ini meliputi verifikasi, validasi, dan finalisasi posisi ASN berdasarkan prinsip the right man on the right place.
“Penataan ini bukan sekadar mutasi administratif, tetapi juga penataan manajemen sumber daya manusia secara menyeluruh agar kinerja organisasi tetap optimal pasca perubahan struktur. Semua penempatan akan dituangkan dalam Berita Acara Pengikatan yang bersifat final dan mengikat,” ujar perwakilan Pokja BKD.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi satuan pendidikan untuk memperbarui data jabatan fungsional dan angka kredit di sistem I-MUT BKN. BKD menemukan masih banyak PNS dan PPPK yang belum memperbarui data sertifikat pendidik serta angka kredit, yang berdampak pada tertundanya proses kenaikan jenjang jabatan. Karena itu, OPD diminta mempercepat sinkronisasi data melalui SIASN dan I-MUT agar seluruh pegawai dapat memperoleh hak karier sesuai ketentuan.
Di akhir rapat, Nasihin menegaskan kembali komitmen Disdikbud Jawa Tengah dalam mengawal proses ini dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan setiap tenaga ASN maupun Non ASN mendapatkan kejelasan status, posisi, dan peran sesuai struktur baru. Ini bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional dan adaptif terhadap perubahan,” tegasnya.
Dengan selesainya koordinasi ini, diharapkan seluruh sekolah negeri di Jawa Tengah siap menghadapi pelaksanaan Desk Staffing dan penerapan sistem kepegawaian berbasis data terpadu, menuju birokrasi pendidikan yang lebih modern dan efektif di tahun 2025.
Penulis : Arimurti Asmoro, M.Pd, Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha SMK Negeri 10 Semarang

Mantaaabb’s . . .
Mantap dan luar biasa
Beri Komentar