Semarang — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada Selasa (23/9/2025) mulai pukul 08.30 WIB. Acara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti ratusan ASN dari berbagai instansi, termasuk Tim Ketenagaan SMK Negeri 10 Semarang.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami hak dan kewajibannya, khususnya terkait layanan administrasi kepegawaian berupa cuti dan kenaikan pangkat.
Materi pertama disampaikan oleh perwakilan BKD Provinsi Jawa Tengah yang mengulas tuntas mengenai peraturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dijelaskan bahwa cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dengan berbagai jenis, mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti melahirkan, cuti bersama, hingga cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“ASN harus paham bahwa cuti bukan sekadar izin absen kerja, tetapi hak yang diberikan berdasarkan aturan perundang-undangan dengan prosedur yang jelas. Proses pengajuan cuti wajib tertib administrasi karena berkaitan dengan hak pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik,” jelas salah satu narasumber dari BKD Provinsi Jawa Tengah saat pemaparan.
Dalam sesi tersebut, ditegaskan pula prinsip penting yang harus dipegang ASN, yaitu nilai BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai tersebut sekaligus menjadi employer branding ASN dengan slogan Bangga Melayani Bangsa.
Materi berikutnya membahas perubahan sistem periodisasi kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Jika sebelumnya hanya ada enam periode dalam setahun, kini terdapat 12 periode atau setiap bulan. Hal ini memungkinkan ASN untuk memiliki lebih banyak kesempatan mengajukan kenaikan pangkat.
Perubahan tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. Dengan sistem baru, administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. “Perubahan dari enam menjadi 12 periode kenaikan pangkat memberi ruang lebih luas bagi ASN. Namun, tetap ada aturan ketat terkait kelengkapan berkas. Jika dokumen tidak memenuhi syarat, maka usulan harus diajukan pada periode berikutnya,” terang narasumber dari BKD.
Lebih jauh, para peserta juga mendapat penjelasan tentang sistem administrasi kepegawaian berbasis aplikasi, seperti SINAGA dan SIASN, yang memudahkan proses pengajuan cuti maupun kenaikan pangkat. Dengan sistem digital, proses pemantauan menjadi lebih transparan dan dapat diakses langsung oleh ASN, termasuk melalui kanal Telegram resmi BKD.
Kepala SMK Negeri 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin yang turut hadir dalam ruang pertemuan virtual, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat penting agar seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik, memahami aturan terbaru. “Kami berterima kasih kepada BKD Jawa Tengah yang telah memberi penjelasan detail. Dengan adanya sistem baru, kami berharap proses administrasi kepegawaian bisa lebih lancar dan cepat, sehingga guru maupun tenaga kependidikan bisa fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Plt Kepala Tata Usaha SMK Negeri 10 Semarang, Arimurti Asmoro menambahkan bahwa kepastian hukum terkait cuti maupun kenaikan pangkat akan meningkatkan motivasi kerja ASN. “Kejelasan aturan akan meminimalisir kesalahan administrasi. Dengan begitu, ASN bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” katanya.
Acara ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari prosedur cuti haji bagi PPPK, mekanisme CLTN, hingga teknis pengusulan kenaikan pangkat melalui aplikasi. BKD menegaskan bahwa setiap ASN harus proaktif memperbarui data induk kepegawaian karena seluruh layanan kini berbasis sistem digital terintegrasi.
Melalui sosialisasi ini, BKD Jawa Tengah berharap seluruh ASN dapat lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Transparansi, kepatuhan pada regulasi, dan penerapan nilai BerAKHLAK diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional sekaligus humanis. “ASN adalah wajah negara di mata masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban, ASN dapat menjadi pelayan publik yang benar-benar membanggakan bangsa,” pungkas salah satu narasumber BKD menutup kegiatan.
Penulis : Riska Yudha Wardhana, Staf Tata Usaha SMK Negeri 10 Semarang

Menyala🔥
mantap
Dengan layanan kenaikan pangkat dan cuti ASN 2025, BKD Jawa Tengah wujudkan tata kelola aparatur yang lebih baik.
good
Semoga dpt memberikan pelayanan prima utk orang lain.
SMKN 10 Semarang Jaya
Alhamdulillah semoga bermanfaat
Bermanfaat 👍
Mantap ASN dapat menjadi pelayan publik yang benar-benar membanggakan bangsa
Terbaik
Mantap..👍👍👍
Semoga bisa menjadikan ASN lebih berintegritas dan bersinergi dengan baik
Alhamdulillah…. bermanfaat
SMK Hebat 👍
Luar biasa, upaya meningkatkan pelayanan publik.
Luar biasa, salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik.
Semoga memberikan pemahaman yang tepat bagi ASN dalam peningkatan pelayanan
luar biasa,Mantap…
Alhamdulillah semoga bermanfaat
Alhamdulillah.
🤲🤲🤲👍👍
Mantab. ASN BerAKHLAK
Alhamdulillah
Sipp
Alhamdulillah
Mantaaabb’s . . . .
salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik yang keren
Trimakasih semakin di perjelas tentang aturan cutinya.
👍👍👍
Mantaaab 👍👍👍
Mantap
Mantaaap 👍👍
Alhamdulillah..
Mantab..
Maju terus SMK 10…
Bermanfaat
Mantab 👍
Luar biasa
Beri Komentar