Info Sekolah
Senin, 02 Feb 2026
  • SMK Negeri 10 Semarang menjadi Terbaik I Kelembagaan dengan Prestasi Terbanyak Jenjang SMK Cabdin I

Koordinasi Revitalisasi Pendidikan 2025: Dindikbud Jawa Tengah Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Semarang – Dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025 yang telah dimulai sejak Juli lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan koordinasi bersama seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi. Acara berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Ki Hajar Dewantoro, Gedung B Lantai 2, Kantor Dindikbud Jateng, Jalan Pemuda No. 134 Semarang dan secara daring dari sekolah masing-masing.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan wakil kepala bidang sarana prasarana dari 285 satuan pendidikan, terdiri dari 122 SMA, 128 SMK, dan 39 SLB di seluruh Jawa Tengah. Mereka merupakan penerima bantuan revitalisasi yang difokuskan untuk memperkuat sarana dan prasarana pendidikan agar semakin layak dan mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

Acara dibuka dengan laporan dari Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Ainur Rojik. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya penggunaan dana secara tepat sasaran. “Program ini merupakan kesempatan besar bagi sekolah untuk meningkatkan fasilitas pembelajaran. Namun, saya tekankan kembali, penggunaan dana harus sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, hingga Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia berharap kehadiran para pihak tersebut dapat memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum, tata kelola, hingga pengawasan dalam pelaksanaan program revitalisasi. “Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersedia hadir. Kami ingin agar program ini berjalan dengan baik dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari. Sekolah harus memanfaatkan bantuan ini dengan optimal sehingga sarana prasarana benar-benar mendukung kualitas pendidikan,” kata Sadimin.

Dari sisi regulasi, Rina Kusumastuti dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memaparkan dasar hukum yang mengatur program ini, mulai dari Peraturan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen hingga peraturan teknis khusus SMA dan SLB. Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dan akuntabilitas. “Sekolah penerima wajib menandatangani pakta integritas. Ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen penuh agar dana digunakan sesuai petunjuk teknis. Administrasi keuangan juga harus tertib dan memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Penekanan mengenai aspek hukum juga disampaikan Doni Eko Cahyono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia menguraikan kriteria kesiapan sekolah penerima bantuan, mulai dari dokumen legal, teknis, hingga status lahan yang harus jelas. “Lahan pembangunan harus clear and clean. Jangan sampai ada sengketa atau klaim pihak lain. Kalau sejak awal sudah bermasalah, itu bisa menjadi pintu masuk permasalahan hukum,” tegas Doni.

Doni juga menambahkan bahwa kejaksaan memiliki peran preventif dan edukatif dalam program ini. “Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mencegah penyimpangan sejak awal. Kalau semua sesuai aturan, tentu tidak akan ada masalah. Prinsip kami adalah transparan tanpa pungutan,” katanya.

Paparan berikutnya datang dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menyoroti potensi kerawanan korupsi dalam program swakelola. Dalam presentasi yang disampaikan, disebutkan adanya titik rawan di tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. “Misalnya mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi material, hingga laporan fiktif. Semua itu sudah kami petakan. Karena itu, kami mendorong sekolah untuk benar-benar mengikuti juknis agar tidak terjerat persoalan hukum,” ungkap perwakilan Polda Jateng.

Selain itu, kepolisian juga menawarkan langkah pencegahan, di antaranya melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan dinas pendidikan serta inspektorat daerah. “Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar semua berjalan transparan. Jangan ada ruang untuk praktik gratifikasi maupun suap,” tegasnya.

Dengan hadirnya berbagai pemangku kepentingan, kegiatan koordinasi ini diharapkan mampu menjadi forum konsolidasi untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen semua pihak dalam menjalankan program revitalisasi pendidikan. Acara ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa dana bantuan yang dikucurkan pemerintah benar-benar dikelola dengan baik, sesuai kebutuhan sekolah, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Jawa Tengah.

Penulis : Andhika Wildan Krisnamurti, M.Pd, Waka Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Semarang

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar