Semarang – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 pada Jumat (29/8/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB dan diikuti oleh satuan pendidikan dari Cabdin I sampai VI secara daring.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr. Yuli Rifiani, M.Pd., pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yang menjelaskan secara rinci tujuan, manfaat, jadwal, hingga mekanisme pelaksanaan TKA. Menurutnya, TKA memiliki peran penting dalam mendukung mutu pendidikan nasional tanpa menggantikan sistem penilaian yang sudah ada di sekolah.
“TKA bertujuan melakukan standardisasi penilaian akademik nasional, penyetaraan pendidikan formal dan nonformal, peningkatan kapasitas guru, sekaligus pengendalian mutu pendidikan. Dengan begitu, hasil TKA bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” jelas Yuli dalam paparannya.
Selain tujuan, Yuliana juga menegaskan manfaat TKA bagi peserta didik. Hasil TKA dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi, masuk ke perguruan tinggi, hingga penyetaraan pendidikan. “Yang tidak kalah penting, TKA menjadi sumber data nasional yang bisa digunakan pemerintah dalam membuat kebijakan berbasis data,” tambahnya.
Mengenai mekanisme pelaksanaan, Yuli menyebut TKA bersifat melengkapi, bukan menggantikan. Kelulusan siswa tetap ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, sementara TKA hanya memberikan gambaran capaian akademik siswa yang terstandar secara nasional. “Jadi sifatnya tidak wajib, tetapi penting. Sertifikat hasil TKA bisa menjadi nilai tambah bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” ujarnya.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA Tahun 2025 disusun cukup rinci. Pendaftaran berlangsung mulai 24 Agustus hingga 5 Oktober, diikuti dengan simulasi pada 6–12 Oktober, gladi bersih pada 27–31 Oktober, dan pelaksanaan ujian utama pada 3–9 November. Gelombang khusus serta ujian susulan juga disiapkan agar semua siswa berkesempatan mengikuti. Hasil TKA akan diolah mulai November hingga Januari.
Peserta TKA adalah siswa kelas XII SMA, SMK, MA, atau Paket C yang berada di semester akhir dengan laporan hasil belajar lengkap. Mereka dapat memilih mata pelajaran ujian sesuai minat. Pada hari pertama, siswa akan mengerjakan Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sementara pada hari kedua, mereka memilih dua mata pelajaran tambahan, seperti Fisika, Ekonomi, atau Bahasa Asing.
Mekanisme pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melibatkan persetujuan orang tua. Sekolah kemudian mendaftarkan siswa ke sistem resmi, sebelum diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Kepala sekolah wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
Pelaksanaan TKA hanya dapat dilakukan di satuan pendidikan yang sudah terakreditasi serta memenuhi syarat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Selain itu, sekolah pelaksana wajib memiliki proktor dan teknisi yang kompeten. Sekolah yang belum terakreditasi tetap bisa berpartisipasi dengan bergabung di sekolah pelaksana lain yang memenuhi kriteria.
Dalam paparannya, Yuliana juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi. “Kemendikbudristek, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan sosialisasi, ada yang mendata, memfasilitasi, hingga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” terangnya.
Setiap peserta nantinya akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun kebijakan pendidikan lainnya. Dengan adanya sertifikasi ini, siswa diharapkan memiliki pengakuan akademik yang lebih objektif dan terukur.
Kepala SMK Negeri 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin, M.Pd., yang turut mengikuti sosialisasi bersama wakil kepala sekolah bidang kurikulum, menyambut baik langkah Cabdin Wilayah I. Menurutnya, TKA bisa menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing lulusan sekolah.
“Bagi kami di SMK, TKA adalah kesempatan bagus untuk mengukur kompetensi akademik siswa dengan standar nasional. Dengan begitu, kami bisa tahu sejauh mana kesiapan mereka, terutama jika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Sosialisasi ini sangat membantu karena memberi gambaran jelas dari mekanisme pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan,” ungkap Ardan.
Ia menambahkan, pihak sekolah akan segera menyosialisasikan informasi ini kepada siswa dan orang tua agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. “Kami akan pastikan semua siswa kelas XII memahami pentingnya TKA. Meskipun tidak wajib, tetapi sertifikat hasil TKA tentu akan sangat bermanfaat bagi masa depan mereka,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, sekolah-sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I diharapkan lebih siap menghadapi pelaksanaan TKA 2025. Selain menjadi tolok ukur akademik, TKA juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mutu pendidikan yang setara, terukur, dan berbasis data di seluruh Indonesia.
Penulis : Suhermawan, Waka Kurikulum SMK Negeri 10 Semarang

Beri Komentar