Semarang-Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pendidikan karakter dan perlindungan anak di lingkungan sekolah, SMK Negeri 10 Semarang mengikuti webinar bertema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan” pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia (FKPTKI) atas arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
SMKN 10 Semarang mengirimkan empat perwakilan dalam kegiatan tersebut, yaitu Helmi Yuhdana Haryanto, S.Pd., M.M. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wildan Sugiharto, S.Pd. sebagai Koordinator STP2K (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), Sofiatul Nadziyah, S.Pd. yang merupakan staf Wakasis, dan Wafiq Hamidah, Ketua OSIS SMKN 10 Semarang.
Webinar menghadirkan Ibu Isti Ilma, M.Psi., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Isti Ilma mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah masih tergolong tinggi. “Lebih dari 90 persen kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Isti dalam forum daring yang diikuti ratusan pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang kerap terjadi di satuan pendidikan sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi, hingga tindakan intoleransi. Fenomena penyalahgunaan teknologi turut memperburuk situasi, seperti maraknya cyberbullying dan penyebaran konten tidak layak yang melibatkan anak dan remaja.
Guna menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan sejumlah regulasi penting. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Daerah Jateng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 31 dan 32 Tahun 2023, Repergub tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta Surat Edaran Gubernur Nomor 463.12/452. Regulasi-regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan menyeluruh terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Pendekatan 2P (Pelopor dan Pelapor) turut ditekankan sebagai strategi kunci. Anak-anak didorong tidak hanya sebagai penerima perlindungan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif menciptakan kegiatan positif di lingkungan sekolah dan berani menyuarakan pelanggaran terhadap hak anak. “Tugas kita adalah membekali anak-anak dengan keberanian dan kesadaran agar mereka menjadi pelopor kegiatan baik dan pelapor saat terjadi kekerasan,” tegas Isti.
Helmi Yuhdana Haryanto, yang hadir sebagai perwakilan SMKN 10 Semarang, menyatakan bahwa partisipasi sekolah dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam membangun ekosistem pendidikan yang ramah anak. “Kami ingin memastikan bahwa SMKN 10 Semarang tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Webinar ini memperkaya pemahaman kami tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan,” ungkap Helmi.
Dalam konteks Sekolah Ramah Anak (SRA), lanjutnya, keterlibatan semua pihak sangat penting. Guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat sekitar sekolah memiliki peran masing-masing dalam menciptakan suasana belajar yang bebas dari kekerasan. “Budaya sekolah yang sehat dan positif hanya bisa dibentuk jika seluruh elemen bekerja sama. Kami terus membangun sinergi, termasuk dengan OSIS dan Satgas STP2K,” imbuh Wildan Sugiharto.
Ketua OSIS SMKN 10 Semarang, Wafiq Hamidah, juga turut menyampaikan pandangannya usai mengikuti webinar. Ia merasa mendapatkan perspektif baru tentang peran siswa dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. “Saya jadi sadar bahwa kami para siswa punya tanggung jawab besar. Kalau ada teman yang mengalami kekerasan, kita harus berani bantu dan lapor. Kita juga bisa bikin kegiatan positif agar sekolah makin aman dan menyenangkan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, SMKN 10 Semarang kembali menegaskan perannya sebagai sekolah yang peduli terhadap perlindungan hak anak. Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kolaborasi, dan keberanian bersuara, sekolah berharap dapat menjadi teladan dalam membangun satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Sebuah komitmen yang tak hanya tertulis dalam kebijakan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari di lingkungan sekolah.
Penulis : Dini Riyani, S.Pd., Guru Bahasa Indonesia SMKN 10 Semarang

Beri Komentar