SEMARANG — Dalam upaya mempercepat implementasi perizinan berusaha sektor pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Klinik Pendampingan Perizinan pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Tengaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari satuan pendidikan menengah di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Andang Fitriadi, dan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, yakni Subagyo dan Rizal. Acara ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan informasi dan kendala teknis dalam proses perizinan, terutama terkait dengan nomenklatur sekolah yang terdata di sistem Dapodik.
“Kami melihat masih banyak satuan pendidikan yang belum memahami sepenuhnya proses dan mekanisme perizinan melalui OSS-RBA, padahal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Klinik ini kami harapkan bisa menjadi ruang dialog sekaligus pendampingan langsung,” ujar Subagyo dalam sesi pemaparannya.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), pemerintah mendorong digitalisasi dan simplifikasi proses perizinan berusaha, termasuk di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan izin bagi satuan pendidikan menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Perizinan yang dimaksud mencakup lima aspek utama: pendirian satuan pendidikan baru (SMA/SMK/SLB), penerbitan izin operasional, perubahan data satuan pendidikan, penggabungan atau pemisahan satuan pendidikan, serta perpanjangan izin operasional. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS-RBA dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan seperti profil lembaga, rencana kebutuhan sarana prasarana, kurikulum, dan tenaga pendidik.
Setelah pengajuan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah bertugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika dinyatakan lengkap dan layak, maka diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Proses ini dilanjutkan dengan tahap monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan.
Namun, dalam implementasinya, sejumlah tantangan masih dihadapi oleh penyelenggara pendidikan. Salah satunya adalah minimnya pemahaman terhadap sistem OSS-RBA. “Masih banyak yayasan atau lembaga pendidikan yang belum siap dengan sistem digital. Mereka kesulitan dalam input data, mengunggah dokumen, dan menyesuaikan dengan sistem yang baru,” ungkap Rizal.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang belum merata di seluruh wilayah Jawa Tengah juga menjadi kendala dalam proses verifikasi faktual. Integrasi antara data OSS-RBA dan sistem Dapodik yang belum optimal turut memperlambat proses sinkronisasi.
Menanggapi kondisi tersebut, DPMPTSP bersama Dinas Pendidikan mengambil langkah strategis melalui sosialisasi dan bimbingan teknis rutin, penyederhanaan SOP internal, serta digitalisasi layanan perizinan. Saat ini, dashboard pemantauan perizinan daring sedang dikembangkan untuk memudahkan proses pelacakan dan pelaporan.
Dalam paparannya, Rizal juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat pokok untuk mendirikan SMK Negeri. “Syarat mendirikan SMK Negeri tidak ringan. Harus ada lahan sesuai ketentuan, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan, SLF, PBG, dukungan DUDI, hingga site plan lengkap dan dukungan analisis pendaftar. Semua harus siap agar sekolah bisa berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Untuk gedung satu lantai, misalnya, dibutuhkan lahan minimal 10.000 meter persegi. Sementara untuk gedung dua lantai, minimal 8.000 meter persegi dengan data teknis bangunan lengkap. Hal ini ditujukan agar fasilitas belajar siswa benar-benar memadai dan berkelanjutan.
Sementara itu, Andang Fitriadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan ini. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus bergerak bersama — baik dari sisi pemerintah, penyelenggara pendidikan, maupun masyarakat. Kalau kita tidak adaptif terhadap sistem baru, maka akan tertinggal,” ujarnya.
DPMPTSP juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan digelar kembali kegiatan serupa di beberapa titik lain di Jawa Tengah untuk menjangkau lebih banyak satuan pendidikan yang membutuhkan pendampingan.
Melalui kegiatan Klinik Pendampingan ini, diharapkan proses perizinan pendidikan menengah di Jawa Tengah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. Dukungan kebijakan ini bukan hanya untuk kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjamin mutu pendidikan menengah yang berdaya saing dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Maka dari itu, legalitas dan tata kelola lembaga pendidikan harus kuat sejak awal. Ini bukan sekadar administratif, tapi pondasi keberlanjutan,” pungkas Subagyo.
Dengan percepatan layanan perizinan berbasis OSS-RBA, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis bisa mendorong pertumbuhan satuan pendidikan menengah yang legal, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Penulis : Rizka Yudha Wardhana, Staf Tata Usaha SMK Negeri 10 Semarang

Semoga ijin pendirian SMK kita bisa segera tuntas
Beri Komentar