Semarang-Dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengamanan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Rapat tersebut dilangsungkan di Aula Tut Wuri Handayani, Gedung D, lantai 3, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 134, Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh 54 SMK penerima DAK TA 2024, yang terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Waka Sarpras) termasuk SMKN 10 Semarang
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan sambutan dari Ainur Rojik, S.Pd., M.Eng., selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ainur Rojik menegaskan pentingnya menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rapat ini sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK. “Kami berharap dengan adanya pendampingan dari APH, seluruh sekolah penerima DAK, baik untuk pembangunan fisik maupun pengadaan alat, dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, tepat guna, dan tepat waktu,” ujarnya.
Sebanyak 45 SMK yang mendapatkan DAK fisik dan 9 SMK penerima DAK alat diharapkan dapat menyerap dana bantuan ini secara optimal untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Ainur Rojik juga menambahkan, “Semoga bantuan ini bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh narasumber pertama, Subroto, yang merupakan Jaksa Intelijen Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, Subroto menjelaskan bahwa peran kejaksaan dalam pengelolaan bantuan DAK Fisik 2024 adalah sebagai mitra yang siap memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah. “Kejaksaan hadir sebagai teman bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala, terutama jika ada gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Subroto.
Narasumber berikutnya, Kompol Slamet Riyadi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan DAK. “Pengadaan barang dan jasa adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Proses ini bisa dilakukan melalui swakelola atau pengadaan dari penyedia,” kata Slamet Riyadi.
Lebih lanjut, Slamet Riyadi menyoroti berbagai potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, tindakan penyalahgunaan wewenang ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, pengaturan proyek, mark-up harga, hingga proyek fiktif. “Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah disalahgunakan,” tegasnya.
Kompol Slamet Riyadi juga menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah tindak korupsi di lingkungan sekolah. Ia mengajak seluruh kepala sekolah dan Waka Sarpras untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan pengadaan barang dan jasa dengan transparan serta akuntabel. “Kami mengingatkan agar jangan tergiur dengan peluang untuk melakukan penyimpangan, karena itu hanya akan membawa kerugian bagi sekolah dan juga diri sendiri,” imbuhnya.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan ajakan dari para narasumber kepada seluruh peserta untuk melaksanakan program DAK dengan penuh tanggung jawab. Mereka mengingatkan agar sekolah-sekolah senantiasa menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi yang bisa merugikan pendidikan serta masa depan generasi muda. Pendampingan dari kejaksaan dan kepolisian diharapkan mampu mendorong pelaksanaan DAK yang lebih transparan dan bebas dari penyelewengan.
Penulis : Andika Wildan Krisnamurti, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Semarang
Beri Komentar