Info Sekolah
Senin, 25 Nov 2024
  • Guru SMKN 10 Semarang Juara 1 Lomba Guru Inovatif dan Dedikatif Tingkat Jawa Tengah ##SMKN 10 Semarang Juara 3 Jambore GTK Hebat 2024 Kategori Kepala SMK Inovatif

Webinar Korpri Bahas Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Jakarta – Dewan Pengurus KORPRI kembali mengadakan kegiatan edukatif melalui Seri Webinar-64 KORPRI Menyapa ASN, dengan tema “Netralitas ASN pada Pilkada 2024”. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Webinar ini dipandu oleh moderator Ibu Efa Septia dan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Narasumber pertama dalam webinar ini adalah Dr. (C) PUADI, S.Pd., M.M., yang merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam paparannya, beliau menyoroti isu netralitas ASN yang kerap menjadi perhatian publik, terutama menjelang, saat pelaksanaan, dan setelah pemilu. Hal ini berlaku baik untuk pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Dr. (C) Puadi, pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi dan bahkan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Meskipun sudah ada berbagai aturan yang secara tegas melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, pelanggaran masih terus terjadi. Berbagai upaya seperti diskusi, diseminasi, dan sosialisasi mengenai netralitas ASN telah dilakukan, namun belum mampu menghentikan pelanggaran ini secara efektif.

Dr. (C) Puadi juga menjelaskan bahwa asas netralitas yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 huruf f UU 20/2023 tentang ASN menegaskan bahwa “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Beliau memaparkan beberapa penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, antara lain mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi, yang seharusnya menjadikan ASN loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara daripada pada atasan atau aktor politik lokal. Kepentingan politik partisan ASN yang punya hubungan kekerabatan atau kesukuan dengan calon, yang melahirkan politik identitas, juga menjadi salah satu faktor.

Pemilu/pemilihan sering kali digunakan sebagai ajang tukar guling untuk mencari promosi jabatan, serta intimidasi dan tekanan dari tokoh kuat lokal yang terlalu dominan. Selain itu, penegakan hukum yang birokratis dan belum sepenuhnya memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran netralitas ASN, dan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu, turut menyumbang pada masalah ini.

Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu menerapkan beberapa strategi pengawasan, di antaranya membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN, serta membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, melakukan sosialisasi yang terencana dan berkelanjutan, serta mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Selain Dr. (C) PUADI, S.Pd., M.M. dari Bawaslu, narasumber kedua dalam webinar ini adalah Ibu Prof. R. Siti Zuhro, MA, PhD, Peneliti Ahli Utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam paparannya, Prof. Siti Zuhro menyatakan bahwa sistem multi partai di Indonesia sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi birokrasi. Kekuatan politik acapkali mengintervensi birokrasi sehingga sulit untuk tetap netral.

Prof. Siti Zuhro menekankan pentingnya etika politik dalam berdemokrasi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan demokrasi memiliki pengaruh signifikan terhadap birokrasi. Oleh karena itu, etika politik sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa agar nuansa politik lebih sehat dan rasional. Etika politik juga diperlukan bagi penyelenggara negara dalam pemilu dan pilkada.

Menurut Prof. Siti Zuhro, berdemokrasi dan berpolitik yang berlandaskan Pancasila tidak hanya berpegang pada kaidah hukum, tetapi juga pada kesadaran dan kepantasan moral yang mengedepankan etika nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia harus konsisten dalam mengamalkan Pancasila, terutama sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Ini diwujudkan dalam bentuk rasa malu dan kesiapan untuk mundur ketika seseorang melanggar etika, moral, dan hukum.

Selain Dr. (C) PUADI dari Bawaslu dan Prof. R. Siti Zuhro dari BRIN, narasumber ketiga dalam webinar ini adalah Tasdik Kinanto, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beliau menyoroti bahwa pelanggaran netralitas ASN tampaknya semakin marak dan terbuka. Fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak adalah penggunaan sumber daya birokrasi, seperti rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Tasdik Kinanto menegaskan bahwa yang terjadi bukan hanya “politisasi birokrasi”, tapi juga semakin mendorong “birokrasi berpolitik”. ASN berada dalam “dilema besar” karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dalam mewujudkan Pemilu yang aman dan jurdil. Simpul ASN yang berpotensi melakukan pelanggaran netralitas antara lain Penyelenggara Pemilu, PPK, ASN, dan PPPK.

Rekomendasi dari KASN untuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagai prioritas pengawasan netralitas Pilkada 2024 mencakup beberapa hal. Pertama, optimalisasi kampanye #ASNpilihNETRAL. Kedua, penguatan pengawasan internal instansi (APIP) dalam pengawasan netralitas ASN. Ketiga, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN perlu menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan di bidang SDM Aparatur tahun 2024, terutama dalam aspek moralitas dan etika guna mencegah pragmatisme, oportunisme, dan jalan pintas. Keempat, partisipasi pengawasan dari organisasi sipil pemantau pemilu, perguruan tinggi, dan media.

Pasca terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, KASN merekomendasikan segera menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian lembaga pelaksana pengawasan netralitas ASN yang independen. Selain itu, melakukan penguatan strategis melalui penggunaan model pengawasan dengan prinsip: pencegahan, perlindungan, aktivasi pengawasan internal instansi pemerintah, dan penegakkan sanksi yang konsisten.

Pengawasan Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah terhadap motif-motif transaksional dalam Pemilu dan Pemilihan juga perlu diperkuat. Prioritas pengawasan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, seperti Sekretaris Daerah dan Pj. Kepala Daerah, juga penting, terutama yang melakukan pendekatan ke Partai Politik dan masyarakat untuk pencalonan sebagai Kepala Daerah tanpa mengundurkan diri dan/atau tidak dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam setiap proses pemilu, serta pentingnya etika politik dalam membangun demokrasi yang sehat dan rasional. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik praktis.

Penulis : Ardan Sirodjuddin, M.Pd, Kepala SMKN 10 Semarang

Rekaman webinar bisa diakses di video berikut :

Artikel ini memiliki

4 Komentar

Suparman, S.Pd
Selasa, 4 Jun 2024

Terima Kasih atas pencerahannya👍

Balas
Johan h
Rabu, 5 Jun 2024

Literasi yang menginspirasi

Balas
Riska Yudha Wardhana
Rabu, 5 Jun 2024

Asn netral dan bermartabat

Balas
Tri Hartutik
Rabu, 5 Jun 2024

Tulisan yg memberi manfaat, Mantap

Balas

Beri Komentar