SEMARANG-Dalam rangka menindaklanjuti Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan membahas perubahan dalam penyusunan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan Disdikbud Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Kamis, 26 September 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan termasuk SMKN 10 Semarang.
Acara ini menghadirkan Imam Munandar, Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, sebagai salah satu narasumber utama. Dalam pemaparannya, Imam Munandar mengutip Pasal 1 Ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menjelaskan bahwa penyelenggara layanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, atau lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Di sisi lain, pelaksana layanan adalah pejabat, pegawai, petugas, atau orang yang bekerja dalam organisasi penyelenggara layanan dan bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Imam Munandar menjelaskan mengenai pentingnya Standar Pelayanan (SP) sebagai tolok ukur dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. SP ini mencakup berbagai aspek penting, seperti waktu tunggu, keramahan petugas, akurasi informasi yang diberikan, serta kepuasan pelanggan. Menurut Imam, tujuan dari SP adalah untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi ekspektasi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak penerima layanan. Sebagai contoh, SP dapat mencakup waktu tunggu maksimal untuk mendapatkan pelayanan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh penerima layanan, hingga saluran pengaduan yang tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain Standar Pelayanan, Imam juga membahas Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu serangkaian langkah-langkah yang harus diikuti secara sistematis dalam melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan. SOP memiliki peran penting dalam menjamin keseragaman dan efisiensi pelaksanaan tugas, mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan, serta memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja. Imam memberikan beberapa contoh penerapan SOP, seperti langkah-langkah pendaftaran pasien di rumah sakit, prosedur pengurusan surat izin mengemudi, dan cara penanganan keluhan pelanggan.
Setelah Imam Munandar selesai memaparkan materinya, narasumber kedua dari Dewan Pendidikan Jawa Tengah melanjutkan dengan menjelaskan Standar Pelayanan Publik yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Fokus pembahasan terletak pada berbagai layanan yang disediakan oleh Disdikbud Jawa Tengah, termasuk Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pelayanan Pengusulan Mutasi Guru, Pelayanan Pengusulan Mutasi Siswa, Pelayanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun, serta Pelayanan Penerbitan Surat Izin Belajar.
Dalam paparannya, Dewan Pendidikan Jawa Tengah menyoroti bahwa Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu layanan yang sangat penting di lingkungan Disdikbud. Masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait kebijakan pendidikan, prosedur administratif, dan informasi lain yang berkaitan dengan pendidikan. Layanan ini dirancang agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasa lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan di sektor pendidikan.
Selanjutnya, Pelayanan PPDB juga menjadi sorotan utama dalam penyusunan standar pelayanan. Proses penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat adalah salah satu tujuan utama dari Standar Pelayanan ini. Dengan penerapan SP yang baik, diharapkan proses PPDB dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Selain itu, Pelayanan Pengusulan Mutasi Guru dan Mutasi Siswa juga dipaparkan dalam sesi tersebut. Mutasi guru dan siswa sering kali diperlukan untuk mendukung pengembangan karier dan pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu, standar pelayanan yang jelas dan terukur dalam proses mutasi sangat penting agar dapat berlangsung dengan cepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga dibahas secara rinci. Layanan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan para guru yang telah mengabdi dalam dunia pendidikan. Dengan Standar Pelayanan yang baik, proses pengusulan TPG diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga para guru dapat menerima hak mereka tanpa kendala berarti.
Di samping itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti pentingnya Pelayanan Penerbitan SK Pensiun dan Surat Izin Belajar. Bagi para guru yang telah memasuki masa pensiun, SK Pensiun harus diterbitkan tepat waktu agar tidak mengganggu masa pensiun mereka. Sementara itu, bagi para guru yang ingin melanjutkan studi formal, Surat Izin Belajar harus diproses dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Zoom Meeting yang berlangsung dengan antusias ini diikuti oleh berbagai pihak terkait dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Diskusi yang berlangsung berhasil memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya Standar Pelayanan dan SOP dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Diharapkan setelah kegiatan ini, setiap unit di Disdikbud Jawa Tengah dapat mengimplementasikan SP dan SOP yang telah disusun, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sesuai dengan harapan dan kebutuhan. Dengan demikian, sektor pendidikan di Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi lebih baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Muhammad Yunan Setyawan, S.Pd, Pelaksana Kepala Tata Usaha SMKN 10 Semarang
Beri Komentar